PKS akan Ajukan Banding

BANDING: PKS mengajukan banding terhadap kemenangan Fahri Hamzah dari kasus pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR RI (Yan/Radar Lombok)

MATARAM–Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan pemecatan politisi asal NTB, Fahri Hamzah dari keanggotaan di DPR RI direspon Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua PKS NTB, Abdul Hadi mengatakan, informasi diperoleh pihaknya dari induk partai di Jakarta bahwa akan diajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. "DPP akan ajukan banding," kata Wakil Ketua DPRD NTB itu, kepada Radar Lombok, di ruang kerjanya, Kamis kemarin (15/12).

Pihaknya di daerah sebagai lokasi daerah pemilihan (dapil) Fahri Hamzah akan mengikuti semua proses hukum ditempuh PKS di Jakarta. Atas dasar itu, pihaknya pun di daerah tidak terlalu bisa memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  Johan Bagikan 1.000 Paket Bantuan Sosial pada Bulan Mutu Karantina 2021

Pasalnya, keputusan pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai menjadi kewenangan dan urusan dari induk partai di Jakarta. "Prinsipnya, kita di daerah mengikuti keputusan DPP," ucap pria asal Masbagik, Lombok Timur itu.

Kendati begitu, sesuai dengan arahan dan instruksi dari PKS di Jakarta terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, pihaknya sudah meminta kepada kader dan pengurus di NTB, agar mempercayakan semua proses hukum terkait Fahri Hamzah kepada induk partai di Jakarta.

Baca Juga :  “Pertamina is The Real Investor for IKN,” Tidak Laku, BUMN yang Pasang Badan Jadi Investor

Diharapkan, kondusivitas, kekompakan dan kesolidan di partai tetap terjalin dan terjaga. "Terpenting tetap kita jaga kebersamaan dan kekompakan," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan politisi PKS asal NTB, Fahri Hamzah. Dalam rilis persnyayang  diterima Radar Lombok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat terkait proses pemeriksaan dan persidangan serta putusan pemberhentian terhadap Fahri Hamzah. (yan)

Komentar Anda