Petugas Razia Penjual Miras

Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras

MATARAM—Petugas gabungan dari Polsek Mataram Bhabinsa dan Bhabinmaspol melakukan razia  terhadap peredaran minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak, Senin  kemarin(19/6).

Dalam razia tersebut, aparat menerjunkan sekitar 15  personil yang dipimpin Wakapolsek Mataram AKP Wayan Yadnya. Petugas menyisir dua rumah yang diduga sering menyediakan miras tradisional tersebut di wilayah Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram.

Awalnya petugas mendatangi rumah  MS alias  Surata yang berada di Jalan Cempaka No 9 Karang Taruna. Setelah itu petugas  mendatangi kediaman GMS alias Santoso  di Jalan Seruni no 12 Karang Taruna. Di dua tempat itu, petugas berhasil mengamankan satu jeriken dengan isi 15 liter dan 15 botol miras jenis tuak.

Baca Juga :  116 Nakes Mataram Positif Covid-19

Kapolsek Mataram Kompol M Taufik menyampaikan bahwa operasi tersebut dalam rangka cipta kondisi menjelang lebaran. Hal ini semata- mata demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat dalam melaksanakan ibadah. “Ini sebenarnya kegiatan rutin selama Ramadan untuk kita bisa meminimalisir aksi kriminalitas yang bersumber dari pelaku yang awalnya menenggak miras,”ujarnya.

Baca Juga :  Tukang Palak Beraksi di Parkiran Apollo

Disampaikanya bahwa peredaran miras bisa menganggu kemananan dan kenyamanan masyarakat.

Barang bukti berupa miras yang berhasil disita tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Mataram. Sementara para pedagang  dilakukan pendataan dan pembinaan, agar tidak menjual miras lagi terlebih pada saat bulan Ramadan yang dikenal dengan bulan suci. “Barang bukti miras yang berhasil kita sita langsung kita amankan di Polsek Mataram sementara para pedagang kita lakukan pendataan,”ujarnya.(cr-met)

Komentar Anda