Pesta Sabu Anak Anggota Dewan Lobar Ditangkap

MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap tiga pelaku Narkoba di Lingkungan Bagirati Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara sekitar pukul 18.30 Wita Minggu lalu (28/8).

 Mereka ditangkap saat pesta di kos-kosan salah satu pelaku. Ketiga pelaku masing-masing NH, 32 tahun warga Lingkungan Gegutu Kelurahan Gegutu Timur Kecamatan Selaparang, JY, 21 tahun warga Tanak Beak Desa Tanak Beak Timur Kecamatan Narmada Lobar, dan DN  warga Desa Lembuak Kecamatan Narmada Lobar. DN sendiri merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Lombok Barat dari Fraksi Golkar. Direktur Reserse Narkoba melalui Kasubdit II AKBP  I Komang Satra SH menyampaikan, tersangka DN sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan milik daerah di Lombok Barat. Belakangan ia dipecat.”DN ini dulunya bekerja di PDAM tapi sudah dipecat,”ungkapnya Senin kemarin (29/8).

Baca Juga :  Simpan Narkoba, Pasutri Digelandang

Komang menjelaskan,  penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa di kos-kosan salah satu pelaku sering terjadi pesta Sabu. Kemudian tim Polda langsung turun dan menangkap pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah dompet kain yang berisikan 18 poket kristal bening transparan yang diduga Sabu sebarat 16.44 gram. Seperempat  butir ekstasi yang dibungkus plastik transparan, satu timbangan elektrik, satu alat hisap dan lain-lain.” Setalah tes urin ternyata ketiga tersangka ini positif memakai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Trawangan Ladang Empuk Peredaran Narkoba

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang No 35 Tahun 2009 dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(cr-wan)

Komentar Anda