Trawangan Ladang Empuk Peredaran Narkoba

LADANG EMPUK : Kawasan wisata Gili Trawangan menjadi ladang empuk para pelaku pengedar narkoba (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Maraknya peredaran narkoba di kawasan wisata unggulan Kabupaten Lombok Utara Gili Matra (Meno, Air dan Trawangan) diharapkan menjadi atensi bersama. Terutama Pemerintah pusat bersedia menyetujui usulan Pemkab Lombok Utara atas keberadaan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lombok Utara.

Demikian diharapkan Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, Senin kemarin. Ia menyatakan,  Pemkab Lombok Utara sudah mengajukan permohonan terbentuknya kantor BNN di Lombok Utara. Bahkan pengajuan itu sudah diusulkan sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, tetap saja usulan itu belum bisa direalisasikan pusat. “Bolanya ada di pusat. Kita sudah menyiapkan apa yang menjadi kebutuhan untuk keberadaan BNN di Lombok Utara. Bahkan SDM dan kantor juga kita sudah siapkan,” katanya.

Hal ini sebagai langkah upaya yang dilakukan pemerintah daerah terhadap masa depan pariwisata Lombok Utara. “Saya sendiri sangat menyayangkan kondisi saat ini. Di mana, Gili Trawangan selalu menjadi objek empuk para pengedar. Terbukti dengan sejumlah penangkapan besar yang dilakukan kepolisian dalam beberapa bulan terlahir ini cukup besar,” ucapnya.

Oleh karenanya, pemerintah daerah terus mendorong terbentuknya BNN di Lombok Utara. Diakui, terbentuknya BNN di daerah memang tidak mudah. Karena banyak darah juga yang menerapkan hal yang sama juga namun belum terealisasi juga. “Namun, kami terus berupaya,” harapnya.

Ia menegaskan, pembentukan BNN tergantung di Menpan RB. Pengembangan kelembagaan di Direktorat itu ada di KemenPan RB. Sehingga cukup sulit juga, bahkan ada daerah juga yang sudah mengajukan terbentuknya BNN di daerah hingga harus menunggu selama tujuh tahun. “Kita juga mengapresiasi upaya pihak kepolisian dalam mencegah maraknya peredaran narkoba ke Lombok Utara. Kita tetap mengikhtiarkan juga agar pusat segera menyetujui terbentuk lembaga BNN di lombok Utara,” harapnya.

Baca Juga :  Bappenas Bangun Mesin Penyedot Air Tenaga Surya di Tampes

Sementara itu Satnarkoba Polres Lombok Utara kembali berhasil meringkus pengedar narkoba inisial MY, 38 tahun, warga Ampenan Kota Mataram.

MY diringkus di jalan raya Pusuk Dusun Bentek Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang sekitar pukul 21.55 Wita, Jumat lalu (14/7) saat hendak mengirim pesanan ke Gili Trawangan bersama rekannya yang berhasil kabur inisial J, 38 tahun, warga Ampenan juga. “Kami mendapatkan informasi berat barang yang akan diedarkan seberat 500 gram, namun setelah berhasil diringkus dan diamankan berat barang seberat 303 gram,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Remanto.

Saat menggerebek, anggota yang diturunkan tiga orang termasuk dirinya langsung memimpin dengan melakukan razia dimulai dari pukul 20.00 Wita. Dari sejumlah kendaraan yang diperiksa tidak ada barang yang mencurigakan, namun ketika melakukan pemeriksaan sekitar pukul 21.55 Wita, ada pengendara berboncengan berupaya melarikan diri sehingga menabrak anggota. “Kemudian anggota mengeluarkan tembakan peringatan dan dikejar. Pelaku menghentikan motor inisial J yang menjadi pengemudi langsung menerobos lari. Sementara MY yang dibonceng sudah diamankan,” tuturnya.

Baca Juga :  Edarkan Narkoba, MM Dibekuk

Lebih jauh, dua anggota mengamankan MY sementara satu anggota mengejar J yang kabur ke dalam hutan. Sempat dilakukan pengejaran ke dalam hutan ratusan meter sembari mengeluarkan tembakan peringatan, namun J berhasil kabur dan sekarang menjadi DPO. “Sebenarnya kesempatan kedua pelaku sangat banyak untuk kabur karena kurangnya anggota. Namun, tembakan peringatan dikeluarkan dua kali, pelaku yang dibonceng tidak bisa kabur,” tambahnya.

Setelah MY diamankan, kemudian dilakukan pengecekan tas yang dibawa berisikan narkoba jenis ganja seberat 303 gram dalam keadaan terbungkus. Pelaku berencana akan mengirim ke pemesan di Trawangan. Selain itu, ada juga 1 linting ganja dan 1 tas tabung. “Ganja rencananya akan dikirim melalui jalur dermaga Teluk Nara,” bebernya.

Menurut pengakuan pelaku mendapatkan barang dari Kota Mataram. Aksi ini bukan pertama kali, pelaku pada tahun 2013 sudah divonis dalam perkara narkoba dan masih dalam tahap rehabilitasi. Dari hasil pemeriksaan tes urine pelaku negatif. “Pelaku ini juga pernah terlibat illegal logging dan pernah diringkus,” terangnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku dikenakan undang-undang tentang narkotika pasal 114 dan 111 tentang memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedar dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Ia menambahkan, pihaknya juga pada tanggal 30 Juli sudah berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di Gili Trawangan  berinisial BR (28) warga Ampenan Kota Mataram dengan barang bukti berupa 1 gram narkoba jenis sabu. (flo)

Komentar Anda