Perkosa Pacar Berulang Kali dengan Modus Ancam Sebar Video

DIBORGOL: Pelaku pemerkosaan inisial RD ditenteng anggota Polisi menuju ke sel tahanan Polda NTB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemuda asal Sekarbela, Kota Mataram inisial RD (21) memerkosa anak temannya sendiri inisial LI (17) asal Kota Mataram. Pelaku yang bekerja sebagai tukang potong ayam ini memerkosa korban berulang kali ancaman.

“Modus operandinya, pelaku mengancam korban untuk melakukan persetubuhan,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (18/19).

Pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih. Pelaku memerkosa korban di dua lokasi berbeda. Pertama di rumahnya dan di salah satu kos wilayah Batu Layar, Lobar. “Di tempat kejadian pertama (rumah pelaku) sebanyak 3 kali, dan di tempat kedua sebanyak sekali,” ucapnya.

Kejadian pertama ini pada 16 Agustus 2023. Pelaku mengajak korban pergi membeli pakaian. Saat di perjalanan, pelaku malah mengajak korban ke rumahnya. Di sana, korban disekap dan memaksa korban melayani berahinya.

“Pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar. Dan memaksa menyetubuhi korban hingga dua kali. Usai itu, tersangka memulangkan korban ke rumahnya,” beber Syarif.

Pelaku merekam adegan persetubuhan itu. Itulah yang dijadikan pelaku mengancam korban. Lantas kembali memerkosa korban pada 27 Agustus 2023 dan 10 September 2023. Aksinya itu dilakukan di rumah pelaku. “Tersangka merekam aksi persetubuhan itu dengan mengancam korban, jika tidak melayaninya akan menyebarkan video tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu di Lotim Dibekuk

Berbekal video itu, pelaku memerkosa korban secara berulang kali. Terakhir 8 Desember 2023 di wilayah Batu Layar, Lobar. Di mana, aksi terakhir itu dilakukan saat korban pulang kerja. “Tersangka mengadang korban saat pulang kerja dan langsung merebut motornya dan membawa korban ke TKP (Batu Layar),” bebernya.

Dikatakan, waktu itu pelaku sempat mengajak korban menikah. Akan tetapi, korban menolak ajakan tersebut. Akibat penolakan itu, korban kembali dirudapaksa. “Akhirnya, korban kembali disetubuhi sebanyak tiga kali,” ujarnya.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, pelaku sengaja merekam aksi persetubuhan itu untuk mengancam korban berhubungan intim kembali. “Jadi, (korban) diancam agar pelaku dapat melakukan lagi aksi persetubuhan ketiga dan keempat,” ujar Pujawati.

Bukan hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan kekerasan kepada korban. “Pelaku melakukan kekerasan sehingga korban tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” katanya.

Baca Juga :  Merasa Tertipu Usai Berhubungan, Putra Larikan Motor Pacar

Atas laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Swakarsa, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Selasa (16/1) tanpa ada perlawanan. “Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang diamankan, penyidik menetapkan RD sebagai tersangka,” ungkapnya.

Tersangka sudah diamankan di Polda NTB bersama sejumlah alat bukti. Salah satunya hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pelecehan seksual fisik (TPKS) sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 16D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6C UI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 dan paling singkat 3 tahun. (sid)

Komentar Anda