Dua Pengedar Sabu di Lotim Dibekuk

DITANGKAP : Satnarkoba Polres Lombok Timur berhasil membekuk dua orang pengedar sabu di wilayah Sikur. (Ist/Radar Lombok )

SELONG – Satnarkoba Polres Lombok Timur berhasil meringkus dua pelaku  pengedar sabu Kamis (19/1). Kedua pelaku pelaku adalah Didik (37) warga Desa Gelora Kecamatan Sikur dan Herman (36)  tahun warga Desa Jurit Baru Kecamatan Masbagik.

Kedua pelaku dibekuk petugas di wilayah Sikur. Dari tangan mereka diamankan  sabu seberat 11,93 gram. Pelaku bersama barang bukti langsung  dibawa ke Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut. Keterangan pelaku masih terus didalami untuk mengetahui dari mana sumber barang haram itu mereka dapatkan.”Pengungkapan dan penangkapan  dua orang yang diduga sebagai pengedar ini  narkotika jenis sabu ini  berdasarkan informasi  yang kita terima dari masyarakat. Dari informasi tersebut petugas pun langsung turun melakukan penangkapan,” kata Kasatnarkoba Polres Lombok Timur AKP. I Gusti Bagus Suputra.

Baca Juga :  Temukan iPhone WNA Brasil, IB Minta Tebusan Rp 10 Juta

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, ujar Suputra, awalnya tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun saat penggeledahan di sekitar rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah poket sabu di samping pintu kamar mandi tak jauh dari tempat duduk pelaku Herman.”Kita ditemukan dua plastik klip besar berisi bubuk kristal, 1 plastik klip yang di dalamnya berisi 3 (tiga) poket kecil yang berisi bubuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas pinggang  dan 1 (satu) buah dompet,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di ruang tamu dan ditemukan sejumlah alat konsumsi sabu berupa 2 buah tabung kaca, 1 buah bong, korek, sekop plastik dan sejumlah telpon genggam.

Baca Juga :  Adik Tebas Kepala Kakak Kandung

Tak berhenti di rumah Didik, lanjut Suputra, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Herman di Dusun Sukantani Desa Jurit Baru Kecamatan Pringgasela.” Saat dilakukan penggeledahan kamar tempat tidurnya Herman dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, di dalam lemari pakaian ditemukan 2 (dua) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah HP kecil,” paparnya.

Kini, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Lombok Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11,93 sabu siap edar.”Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda