SELONG – Satnarkoba Polres Lombok Timur berhasil meringkus dua pelaku pengedar sabu Kamis (19/1). Kedua pelaku pelaku adalah Didik (37) warga Desa Gelora Kecamatan Sikur dan Herman (36) tahun warga Desa Jurit Baru Kecamatan Masbagik.
Kedua pelaku dibekuk petugas di wilayah Sikur. Dari tangan mereka diamankan sabu seberat 11,93 gram. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut. Keterangan pelaku masih terus didalami untuk mengetahui dari mana sumber barang haram itu mereka dapatkan.”Pengungkapan dan penangkapan dua orang yang diduga sebagai pengedar ini narkotika jenis sabu ini berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat. Dari informasi tersebut petugas pun langsung turun melakukan penangkapan,” kata Kasatnarkoba Polres Lombok Timur AKP. I Gusti Bagus Suputra.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, ujar Suputra, awalnya tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun saat penggeledahan di sekitar rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah poket sabu di samping pintu kamar mandi tak jauh dari tempat duduk pelaku Herman.”Kita ditemukan dua plastik klip besar berisi bubuk kristal, 1 plastik klip yang di dalamnya berisi 3 (tiga) poket kecil yang berisi bubuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas pinggang dan 1 (satu) buah dompet,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di ruang tamu dan ditemukan sejumlah alat konsumsi sabu berupa 2 buah tabung kaca, 1 buah bong, korek, sekop plastik dan sejumlah telpon genggam.
Tak berhenti di rumah Didik, lanjut Suputra, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Herman di Dusun Sukantani Desa Jurit Baru Kecamatan Pringgasela.” Saat dilakukan penggeledahan kamar tempat tidurnya Herman dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, di dalam lemari pakaian ditemukan 2 (dua) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah HP kecil,” paparnya.
Kini, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Lombok Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11,93 sabu siap edar.”Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(lie)