Perkosa Anak Kandung, Ayah Bejat Dituntut 15 Tahun Penjara

M Haeruddin/Radar Lombok (Dwi Dutha Arie Sampurna)

PRAYA – Sidang kasus pemerkosaan anak kandung dengan terdakwa Budi Hari Cahyadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Praya, Senin (4/7). Sidang kali ini berlangsung dengan agenda tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie Sampurna menuntut Budi Hari Cahyadi dengan tuntutan 15 tahun penjara. Selain itu, pria 57 tahun asal Desa Jago Kecamatan Praya itu juga dituntut dengan tuntutan subsider dengan membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurang penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU karena terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Ia terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua anak.

Menurut Dwi, terdakwa terbukti melanggar pasal 76 d Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara  selama 15 tahun dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 subsidiar 6 bulan kurungan,” ungkap Dwi Dutha Arie Sampurna, Senin (4/7).

Baca Juga :  Tamat SMA, Pria Ini Langsung Jadi Pengedar Sabu

Dwi menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa telah merenggut kesucian anak yang menjadi korban berinisal RHFD dan RH. Perbuatan terdakwa membuat RHFD mengalami trauma, cemas, dan depresi. Sedangkan korban RH mengalami depresi dan mengalami masalah interpesonal. “Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan,” tegasnya.

Kasus yang menimpa para korban bermula dari anak pertama terdakwa yakni RHFD yang mengalami pemerkosaan dari tahun 2009-2013. Saat pemerkosaan pertama, korban diketahui masih berumur 15 tahun. “Anak pertama diperkosa dari masih duduk di bangku SMP hingga kelas 1 SMA,” sebutnya.

RHFD sempat berhenti diperkosa oleh terdakwa setelah korban menikah dan dan tinggal bersama suaminya. Setelah RHFD menikah, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandung yang kedua berinisal RH atau adik dari RHFD. Pemerkosaan itu juga berlangsung selama bertahun-tahun dari tahun 2020-2021. “Karena anak pertama ada masalah keluarga dengan suaminya, maka anak pertama kembali ke rumah terdakwa. Saat kembali inilah korban (anak pertama, red) kembali diperkosa,” terangnya.

Baca Juga :  Curi Motor, Pelaku Tewas Dihakimi Warga

Terdakwa juga mengaku aksi yang dilakukan ini karena merasa kesepian. Istri terdakwa pergi menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ke Malaysia. Istri terdakwa sempat pulang kampung namun kembali lagi merantau. “Memang terdakwa ini dalam mendidik anaknya sangat keras dan sering memukul. Makanya anak mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” terangnya.

Kasus ini kemudian terungkap saat anak pertama terdakwa menangis dan menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada adiknya. Namun ternyata anak kedua dari terdakwa juga ikut menangis karena apa yang mengalami perlakuan serupa dengan kakaknya. “Akhirnya kedua anak terdakwa ini melapor ke paman mereka dan paman mereka akhirnya melapor ke Polres Lombok Tengah,” tegasnya.

Atas laporan itulah, Budi Hari Cahyadi kemudian dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. (met)

Komentar Anda