Tamat SMA, Pria Ini Langsung Jadi Pengedar Sabu

Pria Ini Langsung Jadi Pengedar Sabu
PENGEDAR : Kasat Narkoba Iptu Remanto, SH menunjukan dua pelaku pengedar dan memiliki narkoba yang diringkus pada akhir tahun 2017 dan awal tahun 2018. (HERY MAHARDIKAA/RADAR LOMBOK )

TANJUNG – Satres Narkoba Polres Lombok Utara kembali meringkus pengedar sabu atasnama Safwan, 20 tahun, asal Pemenang. Dari tangan pelaku berhasil diamankan tiga poket barang bukti narkoba jenis sabu. “Ini kita tangkap sekitar pukul 22.00 Wita, Selasa lalu (2/1) di dekat lapangan futsal Pemenang,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Remanto, Senin kemarin (8/1).

Dari informasi awal, pelaku terindikasi membawa barang 11 poket sabu siap edar. Namun, setelah diringkus terdapat sisanya masih 3 poket.  Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui membawa belasan poket sudah terjual. “Setelah tamat SMA, ia langsung menjadi pengedar sabu yang dilakoni selama 1,5 tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Tua Bangka Diduga Cabuli Bocah Ingusan

Selain itu, polisi juga berhasil meringkus Sahirudin, 40 tahun, warga Dusun Pawang Karya Desa Senaru Kecamatan Bayan sekitar pukul 14.00 Wita, akhir tahun kemarin. Indikasi pertama pelaku dicurigai sebagai pelaku curat. Tapi setelah dilakukan penyelidikan ditemukan terindikasi tanam pohon ganja menggunakan panci, sebab pihaknya sudah mendapatkan fotonya. Setelah naik ke lokasi agak jauh di pegunungan, terlambat ganja sudah tidak ada lagi di dalam pot.

Kemudian, dilakukan penggeledahan yang ditemukan satu paket sabu lengkap dengan sumbu dan bong. Termasuk juga mengamankan senjata rakitan yang dibuat dari pipa menggunakan peluru kelereng. Menurut pengakuan pelaku digunakan mengusir babi. Untuk sementara ini belum dikatakan pengedar, yang jelas pelaku ini memiliki barang menguasai.

Baca Juga :  Kasus Penggergahan Tanah, Dirut PDAM Lotim Jadi Tersangka

Informasi dari masyarakat sudah lama mengedarkan, cuman dari masyarakat belum membuktikan sehingga dikhawatirkana akan main hakim sendiri. Untuk mendapatkan barang, pelaku ini memperoleh dari seeorang pelaku di wilayah Tampes Kecamatan Bayan. “Bawaan barang apakah dari Mataram atau daerah lain masih diselidiki,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun, maksimal 12 tahun. (flo)

Komentar Anda