
MATARAM—AR (18), warga Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), ditangkap oleh Tim Anti Kejahatan dan Tindak Kekerasan (Jatanras) Polda NTB, Kamis (19/7). Penangkapan AR itu lantaran diduga menjadi salah satu pelaku perampokan dengan senjata api di beberapa wilayah di Lombok Barat (Lobar). Salah satunya di wilayah Nambung, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, pada Mei 2017 lalu.
Kanit I Resmob Subdit III Jatanras Polda NTB, AKP Erikson mengungkapkan, pelaku AR diduga merupakan salah satu diantara tujuh pelaku perampokan di TKP (Nambung), yang lama menjadi buronan dan akhirnya tertangkap. “AR adalah salah satu DPO yang cukup lama kita incar, dan empat orang rekannya sudah tertangkap. Tinggal dua orang lagi,” ungkap Erikson, kemarin.
Sebelum AR tertangkap, polisi mendapatkan informsi bahwa pelaku sedang berada di acara pernikahan keluarga di kampungnya. Mendengar itu, Erikson kemudian mengumpulkan anggota, dan selanjutnya bergegas berangkat dari Mataram menuju ke Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat.
Sampai di lokasi, benar ternyata pelaku berada di tempat tersebut. Namun ketika akan ditangkap, pelaku yang menyadari kedatangan polisi, kemudian kabur dari lokasi acara melalui belakang rumah. Polisi pun langsung berpencar untuk memburu pelaku.