Pol PP Kota Mataram Janji “Serbu” Pedagang Tuak

Pedagang Tuak
MIRAS : Razia Miras tradisional yang dilakukan oleh aparat Pol PP Kota Mataram belum lama ini. (Dok/Radar Lombok)

MATARAM – Penjualan Miras tradisional tuak masih marak di Mataram. Padahal Pemkot menggelontorkan dana kompensasi agar pedagang beralih menjual barang lain.

Masih maraknya penjualan tuak di Matatam menjadi atensi Sat Pol PP Kota Mataram. Kasat Pol PP Bayu Pancapati mengatakan, dari hasil evaluasi beberapa titik yang menjadi atensi seperti jalan protokol. Di jalan protokol banyak ditemukan PKL mangkal jualan. “Kita tidak pandang bulu lagi, semuanya harus taat aturan,” katanya kemarin.

Petugas sudah disiapkan untuk menyerbu semua pedagang tuak. Ketika ada laporan masyarakat, petugas langsung turun. ‘’Tahun ini penindakan dan  penegakan tidak ada ruang lagi. Semua akan kita tindak tegas,” ucapnya.

Selama ini, banyak ditemukan pedagang lama yang mangkal lagi. Bayu menilai pemberian kompensaasi  pada pedagang belum efektif dan masih banyak pedagang yang nakal.”Modal dari pemerintah yang mestinya harus beralih profesi, tapi  tidak terealisasi. Cara persuasif sudah kita lakukan, tapi masih bandel. Kita akan sapu bersih semua pedagang,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Tertangkap, Pengantin Baru Diburon

Beberapa daerah rawan seperti di Kecamatan Cakranegara, Kecamatan Mataram dan Kecamatan Ampenan. Beberapa wilayah sudah masuk zona merah peredaran miras tersebut, bahkan beberapa hasil temuan selama ini ditemukan di kampung-kampung.

Bayu menghimbau masyarakat juga aktif menyampaikan laporan terkait dengan pelanggaran saat ini. Ia berharap masyarakat juga berperan aktif melakukan pengawasan, terutama di kawasan tempat ibadah maupun pendidikan.

Terpisah, anggota DPRD Kota Mataram H. Husni Thamrin juga meminta langkah penindakan yang lebih cepat. Karena selama ini banyak yang ditemukan di jalan protokol maupun jalan lingkungan. ‘’ Kita harapkan ada tindakan, jangan sampai ada yang dibiarkan,” katanya.

Sesuai dengan aturan juga para pedagang bisa dikenakan pidana sesuai aturan. “ Kita harapkan supaya tidak ada pelanggaran. Supaya ada tindakan pemerintah yang lebih  tegas kembali,”singkatnya.(dir)

Komentar Anda