Tilep Angsuran Konsumen, Eks Kolektor Dibui

Eks Kolektor Dibui
TILEP ANGSURAN: Mantan karyawan PT Sinarmas, RES, alamat Teros, Kecamatan Labuhan Haji, akhirnya di penjara setelah tertangkap tangan menilep angsuran konsumen Sinarmas. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG—Eks karyawan Sinarmas Cabang Selong dengan inisial RES, alamat Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim), akhirnya di penjara setelah diketahui menilep angsuran konsumennya, atau lapping angsuran. RES sendiri ditangkap pada tanggal 18 Juni 2018 lalu.

Kapolres Lotim melalui Kanit Reskrim, Aipda Widastra mengatkatan RES ditangkap setelah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP. Dimana, bersadarkan laporan Head Support PT Sinarmas Cabang Selong yang mengaku telah dirugikan oleh pelaku. Dimana RES ini merupakan mantan karyawan Sinarmas Finance telah menggelapkan dan menguasai sendiri uang setoran nasabah.

BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Utama Pembuatan E-KTP Palsu

“Nasabah atas nama Mamiq Hidayat sebesar RP 2.366.000, dan nasabah atas nama Habibudin Mahirudin sebesar Rp 5.340.000, serta beberapa nasabah lainnya yang tidak disetorkan ke Bank PT Sinar mas,” jelas Widastra, Kamis kemarin (4/10).

Baca Juga :  Pemecatan Kades Pemepek Tunggu Proses Hukum

Penggelapan ini diketahui oleh pelapor, setelah dia melakukan pengecekan data tagihan tunggakan Nasabah Sinar Mas Finance. Dimana atas kejadian itu, PT Sinar Mas sendiri mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. “Dan terhadap pelaku sudah kita tahan, dan kasusnya sudah P21, serta hari ini (kemarin, red) berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk seterusnya menjadi tahanan kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Sinar Mas Lombok Timur, I Gede Indra Wijaya mengakui bahwa RES merupakan mantan karyawan yang sudah dipecat. Namun ternyata dia masih melakukan penagihan terhadap beberapa konsumen. “Dari pengakuan dia berdasarkan BAP ada 14 Konsumen yang diambil uangnya. Sementara di luar BAP juga ada tambahan dua konsumen lagi,” jelasnya.

Diceritakan, adanya penggelapan yang dilakukan mantan karyawannya itu, sebelumnya PT Sinarmas bekerjasama dengan salah seorang konsumen yang pernah menitipkan setengah angsurannya, mencoba menjebak dengan menghubungi RES untuk mengambil sisa angsuran. Ketika RES datang ke rumah konsumen, berikutnya konsumen menghubungi petugas Sinarmas dan masyarakat sekitar tempat tinggalnya. “Jadi RES tertangkap tangan dengan bukti kwitansi yang stempelnya dipalsukan, sehingga kita serahkan ini ke pihak kepolisian,” ujar Indra.

Baca Juga :  Nyabu, Janda dan Residivis Diamankan

BACA JUGA: Sebar Hoaks Gempa, Warga Lotim Ditangkap

Adanya kasus ini lanjut Indra, merupakan kali kelima mantan karyawan PT Sinarmas melakukan penipuan. Akan tetapi untuk lainnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Berbeda dengan satu kasus ini yang dianggap cukup besar kerugiannya, maka PT Sinarmas tetap melanjutkan kasus ini hingga pelaku di vonis hukum. “Ini sebagai efek jera bagi karyawan yang lain, agar jangan sampai permasalahan seperti ini diulang kembali, karena tentunya merugikan perusahaan,” pungkas Indra. (wan)

Komentar Anda