Penyelenggara Pelabuhan Akui Syarat Pengapalan Pasir Besi PT AMG Tidak Lengkap

Sentot Ismudiyanto Kuncoro (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sidang korupsi pasir besi dengan terdakwa Dirut PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Po Suwandi, dan Kacab PT AMG, Rinus Adam Wakum, kembali digelar Senin (23/10). Jaksa penuntut menghadirkan mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan, Lotim, Sentot Ismudiyanto Kuncoro.

Di persidangan, Sentot mengakui syarat izin pengapalan yang diajukan PT AMG tidak lengkap. Syarat yang tidak lengkap itu berkaitan dengan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan laporan hasil verifikasi (LHV) oleh competent person Indonesia (CPI).

“Saya mendapatkan laporan, bahwa perusahaan (PT AMG) belum bisa membayar atau menyelesaikan kewajibannya, mungkin karena beberapa kendala. Yang pasti ada kendala,” ujarnya di ruang sidang Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (23/10).

Sementara, lanjut Sentot, pihaknya harus menjaga agar tidak boleh terjadinya stagnasi di  kapal. Karena hal itu akan berdampak pada pembayaran yang semakin membengkak. Dan, tidak ingin mengganggu jalannya investasi. “Jangan sampai kami menunda pelayaran kapal dengan sesuatu yang sebenarnya kita bisa berikan kemudahan,” katanya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Pemprov Mundur

Sentot yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, kemudian meminta perwira jaga untuk menyampaikan ke perusahaan untuk membuat pernyataan, akan menyelesaikan kewajibannya ke negara. Sehingga muncul surat sakti yang berasal dari Dinas Energi  dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2021-2022, bahwa rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan PT AMG ke Kementerian ESDM masih dalam proses evaluasi.

Jaksa penuntut menanyakan agensi yang mengurus persoalan dokumen penerbitan SPB (surat persetujuan berlayar) untuk PT AMG. Yang mengurus itu ialah perusahaan bernama Citra Marga Kayangan. Sedangkan perusahaan bongkar muatnya bernama Muara Delta Kayangan.

Kedua perusahaan itu miliknya Rosmawati, yang adalah adalah istri dari anak buahnya bernama Suharmaji, yang juga terseret sebagai tersangka. Jaksa pun menanyakan saksi mengenai pernah tidaknya menerima uang dari dua orang tersebut. “Tidak ada sama sekali (terima uang),” jawab Sentot.

Baca Juga :  Dua Remaja Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang

Akan tetapi saat diperlihatkan bukti di depan majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih, Sentot mengakui pernah menerima uang dari Rosmawati dan Suharmaji. Namun Sentot mengelak dengan menyatakan bahwa uang yang diterima sebesar Rp 137 juta itu merupakan uang pinjaman pribadi dan sudah dikembalikan. “Sudah (dikembalikan), secara bertahap dan cash. Tidak ada bukti pengembalian,” ujarnya.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda