Penipuan Berkedok Anggota Polisi Diselesaikan dengan RJ

Kompol Kadek Adi Budi Astawa (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – SHY alias Siti (33), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal  Gegutu Timur, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram yang melakukan penipuan berkedok sebagai anggota polisi bakal diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

Hal itu dikarenakan korban adalah sepupunya sendiri, inisial S. “Sudah ada komunikasi antara korban dan pelaku, bahwa ada kesepakatan dari pelaku untuk mengembalikan kerugian korban,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (15/2).

Korban tidak ingin melanjutkan proses hukum terhadap pelaku dengan mempertimbangkan ada hubungan keluarga. Selain itu, pelaku juga masih memiliki anak usia 3 tahun. “Kalau dari kami kepolisian penanganannya normatif. Jika nanti kerugian korban sudah dipulihkan, nanti kita akan selesaikan dengan cara restorative justice,” sebutnya.

Awal terbongkarnya penipuan yang dilakukan oleh SHY ini, bermula dari korban yang datang mengadu ke Polresta Mataram. Aduan itu mengenai korban yang sudah mengirimkan uang kepada pelaku yang mengaku mengenal Kasat Reskrim. “Kami menindaklanjuti aduan korban dan pelaku diamankan di rumahnya, Selasa kemarin,” katanya.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Sabu, WM Terancam Dipecat Jadi PNS

Pelaku memuluskan aksi penipuannya dengan cara membuat akun sosial media Instagram bernama yudi.andrensyah. Melalui akun ini, SHY mengaku polisi dan mengenal Kasat Reskrim Polresta Mataram, dan akhirnya berhasil mengelabui korban dengan memintai uang Rp 16 juta. “Setelah SHY diinterogasi, dia mengakui akun instagram yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban itu dibuat sendiri,” imbuhnya.

Pelaku tidak hanya membuat akun palsu bernama yudi.andreansyah, melainkan juga membuat akun bernama lalualwan12. “SH mengakui akun itu dibuatnya sendiri yang digunakan secara sengaja untuk mendekati korban,” ucap dia.

Untuk lebih meyakinkan korban bahwa akun yang dibuatnya itu merupakan akun asli, pelaku kerap kali mengirimkan keluarga korban makanan. “Makanan yang diberikan kepada korban dengan  mengatasnamakan bahwa makanan itu titipan dari Pak Kadek Adi, Yudi dan Lalu Alwan. Tapi fisiknya dia yang nganterin. Begitu juga sebaliknya, ketika korban mengirimkan makanan kembali, yang mengambilnya pelaku,” bebernya.

Baca Juga :  Penjambret Terjatuh dari Motor Saat Melarikan Diri

Ketika sudah semakin dekat, pelaku kemudian meminjam uang yang akan digunakan untuk menebus sertifikat tanah dan berobat. “Dengan begitu, korban memberikan uang dengan total Rp 16 juta kepada akun instagram itu melalui SH,” ujarnya.

Uang itu, lanjut Kadek Adi, dikirimkan korban secara transfer dan ada juga secara tunai. Secara transfer, pelaku mengarahkan korban untuk mengirimkan ke rekening suami pelaku. Sedangkan secara tunai, pelaku langsung yang mengambil. “Uang itu ada yang dikirim secara tunai dan transfer. Uang tunai itu, korban memberikan uangnya melalui SHY. Jadi, pelaku mengaku kenal dengan Yudi. Sehingga penyerahan uang tunai melalui pelaku,” katanya. (cr-sid)

Komentar Anda