Pengguna Sabu Diamankan

MATARAM—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mataram menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial SD, 45 tahun  warga Lingkungan Pandan Salas Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram  ditangkap petugas karena kedapatan menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu. ‘’ Saat kita  geledah ditemukan narkotika jenis sabu. Makanya kita amankan untuk diproses,’’ ujar Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto  Rabu kemarin (5/10).

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diteruskan kepolisian. Petugas kemudian membuntuti dan mencegat pelaku di Jalan  Bung Hatta tepatnya di depan Giant Supermarket Monjok. ‘’ Pelaku kita amankan pada hari Senin (3/10, red) sekitar pukul 10.30 wita. Sebelumnya dia kita buntuti terus,’’ katanya.

Baca Juga :  Empat ASN Lobar Dipecat karena Kasus Narkoba

Saat dilakukan pengledahan, petugas mendapatkan barang bukti  antara lain dua poket kristal putih yang disimpan dalam plastik bening dan diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0, 98 gram. Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini tanpa memberikan perlawanan.

Baca Juga :  Unram Pecat Tiga Mahasiswa Tersangkut Narkoba

Petugas masih akan melakukan pengembangan terkait dengan dari mana asal barang haram tersebut didapatkan. Terkait dengan apakah pelaku adalah seorang pengedar juga masih didalami petugas. ‘’ Ini masih kita dalami sampai dengan saat ini,’’ jelasnya.  Akibat perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan pasal 112 dan 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda