MATARAM—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mataram menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial SD, 45 tahun warga Lingkungan Pandan Salas Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram ditangkap petugas karena kedapatan menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu. ‘’ Saat kita geledah ditemukan narkotika jenis sabu. Makanya kita amankan untuk diproses,’’ ujar Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto Rabu kemarin (5/10).
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diteruskan kepolisian. Petugas kemudian membuntuti dan mencegat pelaku di Jalan Bung Hatta tepatnya di depan Giant Supermarket Monjok. ‘’ Pelaku kita amankan pada hari Senin (3/10, red) sekitar pukul 10.30 wita. Sebelumnya dia kita buntuti terus,’’ katanya.
Saat dilakukan pengledahan, petugas mendapatkan barang bukti antara lain dua poket kristal putih yang disimpan dalam plastik bening dan diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0, 98 gram. Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini tanpa memberikan perlawanan.
Petugas masih akan melakukan pengembangan terkait dengan dari mana asal barang haram tersebut didapatkan. Terkait dengan apakah pelaku adalah seorang pengedar juga masih didalami petugas. ‘’ Ini masih kita dalami sampai dengan saat ini,’’ jelasnya. Akibat perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan pasal 112 dan 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)