Empat ASN Lobar Dipecat karena Kasus Narkoba

Pemkab Gelar Tes Urine

Empat ASN Lobar Dipecat karena Kasus Narkoba
TES : Sejumlah ASN Lombok Barat saat mengikuti tes urine yang digelar BNN NTB di aula kantor Bupati Lombok Barat kemarin. (FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Data Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKDPSDM) Lobar mencatat dalam dua bulan terakhir ada empat ASN yang diberi sanksi karena terlibat penyalahgunaan Narkoba. Sanksi yang mereka terima berupa pembebasan tugas, pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen sebagai PNS.

Sementara itu data BNN Provinsi NTB mencatat estimasi pengguna Narkoba di NTB sebesar 1,8 persen. Dari data tersebut diperkirakan jumlah penduduk pemakai Narkoba sekitar 36 ribu jiwa. Data ini merupakan data secara keseluruhan dan belum ada penelitian yang menggunakan pengelompokan semisal penelitian per kabupaten/kota.

Hal tersebut diakui  Kabid Pemberdayaan Masyarakat BNN NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat saat kegiatan tes urine di lingkungan ASN Lombok Barat yang digelar di aula kantor Bupati Lobar, Senin (3/12). Tes urine ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir pengguna Narkoba di lingkungan ASN. Dari data absensi, peserta yang dijadikan sampel berjumlah 50 orang dari masing-masing SKPD mulai dari kepala dinas, kepala bagian, Camat dan lainnya.” Dari jumlah kasus, pengguna Narkoba di lingkungan ASN tidak terlalu banyak. Pengguna Narkoba banyak ditemui di kalangan pengangguran, pelajar, mahasiswa dan didominasi oleh swasta. Untuk wilayah Lombok Barat saja kasus pengguna Narkoba yang telah ditangani Polda NTB sebanyak 70 kasus,” terang Cheppy.

Baca Juga :  ASN KLU Mulai Masuk Amankan Aset dari Reruntuhan
Baca Juga :  ASN Diminta Tinggalkan Budaya Priyayi

BACA JUGA: Gila, Sofian Gantung Diri di Pohon Mangga

Sebelumnya Sekda Lobar HM. Taufiq menyatakan ada empat ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diberikan sanksi berupa pemberhentian karena terlibat kasus Narkoba. Empat ASN ini akan diberikan sanksi berupa pembebasan tugas (Non Job), pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap sebagai PNS secara tidak hormat.”ASN terlibat  Narkoba itu pelanggaran berat, sanksi bisa pemberhentian secara tidak hormat,” tegas Sekda.(ami)

Komentar Anda