SELONG—Gugatan perdata yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) terkait pengembalian uang muka proyek pengerukan kolam Labuh di Pelabuhan Labuhan Haji, nampaknya masih membutuhkan proses hukum yang cukup panjang. Sebab, sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung berakhir buntu.
Pencairan uang muka sebesar 20 persen, atau sekitar Rp 7 miliar masih tertahan di Bank BNI Bandung, Jawa Barat. Dimana dari hasil sidang mediasi, pihak bank belum bersedia melakukan pencairan uang muka, karena garansi yang asli belum diserahkan oleh pihak kantraktor, dalam hal ini PT. Guna Karya Nusantara (GKN). Karenanya, sidang pun berlanjut ke tahap pembuktian.
“Sidang terakhir mediasi sudah mentok. Dan kini lanjut ke proses pembuktian. Kita sekarang masih menunggu pemanggilan,” kata kuasa hukum Pemkab Lotim, Basri Mulyani, melalui sambungan telpon, Selasa kemarin (3/10).
Sidang gugatan lanjutan rencananya akan kembali digelar minggu mendatang. Pihak Pemkab Lotim melalui kuasa hukum yang telah di tunjuk, kini juga sedang menunggu pemanggilan dari Pengadilan Bandung. “Sidang minggu depan, dengan agenda pembacaan gugatan,” ungkap Basri.
Dikatakan, pencairan belum bisa dilakukan karena garansi bank asli yang pertama tak kunjung diserahkan oleh pihak kontraktor. Sementara pihak bank sendiri baru hanya memegang garansi bank kedua yang telah diserahkan oleh Pemkab Lotim. Pencairan akan bisa dilakukan jika kedua garansi bank itu telah dipegang oleh pihak Bank.