Sementara itu, kuasa hukum PT GKN, Mekuri Wahyudi ketika coba dihubungi melalui telpon untuk dikonfirmasi, tidak bisa terhubung. Namun sebelumnya yang bersangkutan pernah mengatakan, kalau pihak PT GKN tidak akan pernah mengembalikan uang muka itu ke Pemkab Lotim.
Alasannya, karena uang itu menjadi hak mereka. Sebab, kegagalan pengerukan bukan kesalahan mereka, melainkan karena kecerobohan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara proyek itu sendiri. “Kita keberatan kalau uang muka itu diserahkan oleh BNI ke Pemkab Lotim,” tandas Wahyudi belum lama ini. (lie)
Komentar Anda