“Garansi bank yang pertama itu telah diserahkan Pemda ke rekanan, ketika ada perpanjangan. Kalau sudah diserahkan garansi pertama ini, baru uang muka itu bisa dicairkan. Kalau mau pencairan, pihak bank harus memegang garansi bank yang pertama, dan garansi bank kedua setelah dilakukan perpanjangan,” tegasnya.
Sejauh ini kata dia, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa alasan kontraktor tak kunjung menyerahkan garansi bank pertama itu. Tapi semua itu nantinya akan dilihat ketika pihak rekanan yang juga selaku tergugat memberikan jawabannya di persidangan. “Karena sidang mediasi tidak selesai. Makanya sidang berlanjut ke pembacaan gugatan,” imbuh Basri.
Meski proses hukum gugatan terbilang cukup alot, namun Basri tetap optimis memenangkan gugatan tersebut. Proses sidang lanjutan akan melalui sejumlah agenda persidangan. Mulai dari pembacaan gugatan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jawaban dari pihak tergugat, pembuktian, dan terahir putusan dari pengadilan.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai ketentuan, meskipun pengerjaan telah dilakukan maupun tidak, maka uang muka itu tetap harus dikembalikan oleh kontraktor ke Pemkab Lotim. Karena status uang muka itu merupakan uang pinjaman yang diberikan oleh negara kepada pihak kontraktor.
“Ini pinjaman, dan kontraktor memberikan garansi bank melalui BNI. Karena garansi itu tidak dicairkan. Maka dicairkanlah garansi Bank di BNI karena wanprestasi. Ini wanprestasinya bank, bukan wanprestasinya di kontrak,” ujar Basri.