Pengedar Besar Sabu Ditangkap

Pengedar Besar Sabu Ditangkap

MATARAM--Tim opsnal Satresnarkoba Polres Mataram menangkap dua orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.  Pelaku masing-masing berinisial HW (27 tahun) dan AH (19 tahun). Keduanya warga lingkungan Karang Purna Kelurahan Abian Tubuh Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. ” Keduanya ditangkap pada hari Kamis (13/7) sekitar pukul 14.40 Wita di rumah milik SM di Abian Tubuh Kota Mataram,” ujar Kapolres Mataram AKBP Muhammad Sabtu lalu (15/7).

Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan. Saat digerebek, kedua pelaku sedang sibuk melakukan penimbangan dan mengemas  sabu ke dalam plastik bening.  ” Saat digerebek, mereka sedang asyik menimbang dan memasukkan sabu dalam klip plastik untuk dipoketkan dan siap diedarkan,” katanya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di seluruh ruangan. Hasilnya, petugas menemukan sabu dalam jumlah yang terbilang banyak. Yaitu, 9 poket besar kristal putih yang diduga sabu seberat 49,41 gram. Satu bungkus besar kristal putih yang diduga sabu seberat 31,90 gram. Sehingga jumlah keseluruhan sabu yang ditemukan seberat 81,31 gram. Barang bukti lainnya, uang tunai sebesar Rp 6,350 juta yang diduga hasil dari transaksi jual beli sabu. Seperangkat alat timbang, ratusan klip plastik, seperangkat alat hisap atau bong. ‘’ Jumlah keseluruhan sabu yang ditemukan ada 81,31 gram. Kalau dilihat dari jumlahnya yang pasti milik bandar besar. Sabu ini ada yang kita temukan di plafon,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Bandar Tergiur Tingginya Harga Narkoba di NTB

Kedua pelaku kata dia sejak lama menjadi incaran kepolisian. Pelaku juga selama ini masuk dalam daftar Target Operasi (TO) petugas. ‘’ Dari sebelum bulan puasa kemarin diintai terus. Tapi selalu gagal, sekarang akhirnya baru tertangkap,’’ katanya.

Kapolres mengatakan, berdasarkan barang bukti yang didapatkan, kedua pelaku adalah pengedar sabu kategori besar. Sabu ini diperoleh dari seseorang yang berasal dari Cakranegara Kota Mataram dan sedanng dikejar petugas. Barang haram ini juga disebutnya akan diedarkan sampai ke pulau Sumbawa. ‘’ Asal barangnya sedang kita kejar. Kalau harganya, per gramnya bisa mencapai Rp 1,5 juta,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Penyelundupan Sabu 200 Gram dari Batam Digagalkan

Terhadap keduanya juga sudah dilakukan tes urine. Hasilnya, keduanya positif mengandung narkotika. ‘’ Hasil tes urine-nya positif,’’ imbuhnya.

Kedua pelaku kebanyakan bungkam saat diintrogasi petugas.  HW mengaku ditugasi untuk menimbang sabu. Sabu tersebut selanjutnya dipecah untuk kemudian siap diedarkan. Anehnya, ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dari sabu ini. ‘’  Saya hanya menimbang saja. Kalau sudah jadi kemudian dijual sama orang lain,’’ elaknya di depan petugas.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda