Bandar Tergiur Tingginya Harga Narkoba di NTB

KASUS: Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP NTB Kombes Pol Drs. I Made Ardana didampingi Humas BNNP NTB Charli menjelaskan pengungkapan kasus 2021. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – NTB masih menjadi pasar narkoba yang dibidik oleh para bandar. Sepanjang 2021 saja, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkoba yang kemudian dijadikan sebanyak 20 berkas. Jumlah pengungkapan ini pun diklaim sudah melampaui target 10 berkas dari BNN RI.

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP NTB Kombes Pol. Drs. I Made Ardana mengatakan, 20 berkas tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang sudah dilakukan. Karena kejahatan narkoba tidak hanya akan dilakukan penangkapan kepada satu pelaku, melainkan terus dikembangkan.

Diakuinya, semua jaringan pedagang barang haram yang masuk di NTB sudah diselidiki. Namun, tidak dipungkiri bahwa penyelidikan yang dilakukan kadang-kadang membuahkan hasil dan tidak.

Adapun salah satu pemicu maraknya peredaran narkoba di NTB menurutnya karena untung yang begitu menggiurkan. Di NTB sendiri, harga barang haram tersebut berkisar Rp 2 juta per gram untuk sabu. Harga tersebut jauh berbeda dibandingkan dengan daerah lain yang ada di Indonesia.  “Pasaran di sini itu berkisar Rp 2 juta atau kurang sedikit. Sementara kalau kita lihat di Medan misalnya harganya Rp 750 ribu per gram. Kalau beli dari Medan terus dijual di sini, sudah berapa banyak untungnya, siapa yang tidak tergiur,” sebutnya Senin (17/1) kemarin.

Baca Juga :  Tiga Pengunjung Karaoke Positif Narkoba

Berdasarkan hasil pengamatan selama dua tahun terakhir, peredaran narkoba yang masuk di NTB merupakan jaringan Medan, Pekan Baru dan Palembang. Dan kasus yang terungkap tahun lalu ialah kurir dan pengedar. Namun penangkapan yang terakhir bisa dikategorikan bandar.

Masuknya narkoba ke NTB dari jaringan luar daerah lanjutnya, tidak melalui satu jalur. Ada yang melalui bandara dan pelabuhan. Dan selama 2021, barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan hampir 2,5 kg. Kemudian ganja 343 gram. “Tahun 2020 barang bukti yang berhasil kita amankan hampir seberat 6 kg,” katanya.

Baca Juga :  Bos PT Sinta dan Wahana Minta Dibebaskan

Adapun berkaitan dengan pengembangan dari kasus tahun 2021, ada 4 orang yang masih menjadi DPO. “Barang bukti sudah lengkap. Seharusnya 4 orang ini segera kita tangkap, namun beberapa kali pencarian mereka tidak pernah ketemu,” ungkapnya.

Kemudian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, BNNP juga sudah berkoordinasi dengan Lapas, karena banyak sekali peredaran narkoba ini dikendalikan dari Lapas. “Mudah-mudahan sekarang tidak ada lagi di Lapas, khususnya NTB ini,” harapnya. (cr-sid)

Komentar Anda