Penyelundupan Sabu 200 Gram dari Batam Digagalkan

DIAMANKAN: Pelaku bersama barang bukti sabu diamankan di Bandara Lombok (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dit Resnarkoba Polda NTB kembali menggagalkan penyelundupan sabu dari Batam di Bandara Lombok.

Satu orang penumpang asal Batam, berinisial IMR alias Panjang berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari pesawat. Dari pria botak tersebut didapati 200 gram sabu.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf  mengatakan, Panjang memang telah menjadi incaran sejak seminggu lalu. Ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang dari Batam yang membawa sabu melalui jalur udara. “Itu yang kemudian kita tindak lanjuti,” kata Helmi, Selasa (4/5).

Baca Juga :  Tujuh Anak Panah Diamankan Saat Penggerebekan Sabu

Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian menurunkan tim untuk terus memantau setiap orang yang turun dari pesawat di Bandara Lombok. Hasilnya pada Minggu (2/5), timnya di-backup Polres Loteng berhasil menangkap Panjang, beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 ransel warna abu,  yang berisi 2 plastik besar transparan berbentuk bulat panjang dengan berat kurang lebih 2 ons atau 200 gram, 2 lembar manives, 1 berkas GeNose C19 Report An terduga pelaku, 1 HP dan 1 KTP milik Panjang.

Terkait kepada siapa barang ini bakal diserahkan, petugas masih mendalami. Namun pengakuan sementara, barang tersebut bakal diserahkan ke seseorang di Lombok Timur yang ia sendiri tidak mengetahui. “Rencananya begitu sampai di Lombok ia bakal ditemui oleh orangnya,” jelas Helmi.

Baca Juga :  Polres Lotim Klaim Kasus Narkoba Menurun 

Guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, Panjang kini diamankan di Dit Resnarkoba Polda NTB. Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (der)

Komentar Anda