Pemprov Kirim SK Putus Kontrak, PT GTI Balas Somasi Abdul Gani: Somasi Hal yang Biasa

Ruslan Abdul Gani (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melayangkan Surat Keputusan (SK) terkait pemutusan kontrak pemanfaatan lahan seluas 65 hektar yang ditelantarkan pihak pengelola, PT Gili Trawangan Indah (GTI) di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 16 September 2021 lalu.

Akhirnya PT GTI membalas dengan mengirimkan somasi kepada Pemprov NTB, agar melaksanakan pokok-pokok adendum yang menjadi kesepakatan dan ditandatangani pada 10 Juni 2021 lalu, di Kantor Kejati NTB.

Hal tersebut diakui Kepala Biro Hukum Setda NTB, Ruslan Abdul Gani, saat dikonfirmasi soal somasi yang dilakukan PT GTI belum lama ini. “O ya, kita sudah terima somasi (PT.GTI) kemarin. Tapi somasi itu hal yang biasa, terkait dengan pokok-pokok (adendum),” ujarnya kemarin.

Namun kata Ruslan, seperti yang sudah pernah didiskusikan beberapa waktu lalu. Sebelum akhirnya Pemprov NTB mengambil keputusan atas dasar rekomendasi dari Satgas Investasi Nasional untuk pemutusan kontrak PT GTI. Ketika dilakukan diskusi membahas pokok-pokok addendum, pihak PT GTI tidak pernah hadir.

Karena terkait dengan pokok-pokok addendum, kedua belah pihak memiliki perbedaan persepsi dan analisasi tersendiri, sehingga dilakukan pembahasan yang difasilitasi oleh Tim Satgas Investasi Nasional. “Perbedaan kita ini kan bisa diuji pengadilan,” katanya.

Kemudian dengan adanya langkah somasi yang dilakukan PT GTI, lantas apa yang akan dilakukan Pemprov? Sambung Ruslan, seperti yang disampaikan bahwa yang di somasi adalah pokok-pokok addendum, tentu pihaknya nanti akan akan mengaji apa yang menjadi perbedaan tafsir terhadap pokok-pokok dari adendum. “Kalau dia (GTI) punya tafsir lain. Itu yang nanti kita uji tafsir masing-masing dari tafsir kita,” sambungnya.

Ruslan juga tidak gentar dengan somasi yang dilakukan PT GTI. Terlebih posisi Pemprov NTB sangat kuat. Somasi dianggap sangat lumrah dilakukan. Bahkan tidak akan mengganggu kerja dari Tim Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB eks PT GTI yang saat ini tengah melakukan inventarisasi dan pendataan aset yang ada di Gili Trawangan, yang diketuai oleh H Ahsanul Khalik, yang juga Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi NTB. “Jadi tidak akan pernah terganggu (Satgas) dalam bekerja. Jalan terus kalau itu,” terangnya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Ustad Mizan Tak Ditahan

Apakah pihak Pemprov akan menjawab somasi yang dilayangkan PT GTI? Kembali Ruslan menyatakan somasi itu bisa dijawab, dan bisa juga tidak. Sebab, jika PT GTI tidak puas dengan somasi yang dilakukan, bisa juga melayangkan gugatan ke pengadilan.

Yang jelas, sejauh ini Pemprov belum ada upaya untuk menjawab somasi dari PT GTI. “Kita sama-sama sudah paham isinya. Yang mereka permasalahkan itu kan isi pokok-pokok adendum. Karena tafsir kami pokok-pokoknya begini, tafsir dia seperti itu. Ya tafsir kami kalau diuji nanti di pengadilan umpamanya, kalau kelihatan mereka tidak puas terkait dengan pemutusan,” ujarnya.

Ruslan juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengkaji pokok-pokok adendum. Tetapi tidak mungkin pihaknya akan mengeluarkan hasil kajiannya tentang poin-poin atau pokok-pokok adendum. “Kalau umpamanya saya keluarkan hasil kajian saya, misalnya 10 pokok-pokok yang sudah di adendum menurut tafsir kami begini, kan tidak mungkin saya beberkan bahwa ini menurut kami artinya begini. Ya tentu tidak bisa,” tegasnya.

Seperti diketahui, bahwa pada 10 Juni lalu, Gubernur NTB H Zulkieflimansyah bersama Winoto, selaku Direktur PT GTI telah menandatangani pokok-pokok adendum. Setidaknya ada sembilan poin yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak dalam penandatanganan pokok-pokok adendum, untuk nantinya dituangkan dalam adendum ketika kedua belah pihak bersepakat.

Adapun sembilan pokok adendum yang sudah disepakati kedua pihak, antara lain seperti apa bentuk kerja sama, hak dan kewajiban, maksud dan tujuan perjanjian kerja sama, jangka waktu dan masa transisinya seperti apa. Kemudian penerimaan bagi daerah, hasil dari kerja sama, ketentuan mengenai kapan berakhirnya kerja sama, sanksi dan evaluasi, serta kerja sama yang merujuk pada aturan terbaru.

Namun selama proses tersebut, Pemprov NTB kemudian melibatkan Satgas Percepatan Investasi di bawah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk menjadi penengah sekaligus sebagai fasilitator antara Pemprov NTB dan GTI.

Pada akhir Juli, Satgas Percepatan Investasi mengundang kedua belah pihak dalam rapat untuk membahas keinginan dan kendala, dalam rangka penyusunan adendum yang akan disepakati. Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual, dihadiri gubernur bersama jajarannya, kemudian pada saat itu pihak GTI dalam hal ini Winoto selaku Direktur PT GTI, serta dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Baca Juga :  Mulai 12 Januari Tarif Penyeberangan Kayangan – Poto Tano Naik

Pada saat itu, Satgas investasi meminta Pemprov NTB untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi, dalam waktu satu bulan, terkait siapa-siapa saja yang berada di atas lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Pendataan tersebut untuk menunjukkan kepada Satgas, bahwa sudah ada masyarakat yang menguasai lahan aset, akibat tidak dikelola PT GTI.

Setelah itu, dilakukan rapat kembali. Hanya saja pihak PT GTI tidak menghadiri rapat, tanpa ada keterangan yang jelas. Maka dalam rapat keluarlah rekomendasi pemutusan kontak PT GTI dari Satgas Percepatan Investasi di bawah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang langsung diserahkan oleh Menteri Investasi.

Hal ini yang menjadi salah satu dasar Pemprov mengeluarkan SK pemutusan kontrak atas pemanfaatan lahan milik Pemprov yang dilantarkan PT GTI, sejak mendapat izin kontrak pengelolaan lahan pada 1995 silam, dan yang akan berakhir pada 2026.

Sementara Manager Umum PT GTI, Burhanuddin yang dikonfirmasi soal somasi yang sudah dilayangkan ke Pemprov NTB, belum dapat memberikan ketarangan soal itu. Pasalnya, dia mengaku masih berada di Papua. “Saya di Papua, ndak mengikuti perkembangan,” singkatnya lewat pesan WhatsApp (WA).

Terpisah, Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, H Ahsanul Khalik yang dikonfirmasi soal hasil kerja Tim Satgas dalam melalukan inventarisasi dan pendataan aset di lahan eks PT GTI, menurutnya hasilnya belum dapat diberitakan. “Tidak kita publish,” katanya.

Apa alasan tidak bisa di publis? Lanjut Ahsanul, karena masih dilakukan pengolahan data, yang kemudian nanti akan diserahkan ke BPKAD. “Jelas sih (ada hasil), tapi sekali lagi bukan untuk di publis. Karena sedang dilakukan pengolahan untuk diserahkan ke BPKAD,” jelasnya.

Ketika didesak kapan hasilnya akan diserahkan ke BPKAD? Ahsanul menyatakan kalau penjelasannya dirasakan sudah cukup. “Penjelasan saya sampai disana. Sudah dibilang tidak kita publish. Tunggu nanti dinda, ada saatnya akan kita publish ke media kalau semua sudah final,” tutupnya. (sal)

Komentar Anda