Mulai 12 Januari Tarif Penyeberangan Kayangan – Poto Tano Naik

TARIF NAIK : Penyeberangan Kayangan – Poto Tano akan mulai memberlakukan tarif baru per tanggal 12 Januari 2023. (DOK / RADAR LOMBOK)

 

MATARAM -Tarif penyeberangan kapal di Pelabungan Kayangan – Pototano mengalami kenaikan mulai tanggal 12 Januari 2023 mendatang. Kenaikan tarif penyeberangan ini disampaikan langsung Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) Kayangan, Iskandar kepada Radar Lombok, Jumat (6/1).

 

“SK (Surat Keputusan) tarif penyeberangan Kayangan-Pototano, Alhamdulillah sudah ditandatangani pak Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada tanggal 3 Januari 2023 dan tarif yang baru akan berlaku mulai 12 Januari nanti,” katanya.

 

Iskandar menjelaskan harga tiket yang akan berlaku pada 12 Januari 2023, yakni untuk penyeberangan regular kendaraan golongan I, yaitu sepeda naik menjadi Rp32 ribu dari sebelumnya Rp30 ribu. Kendaraan golongan dua, yakni sepeda motor naik sebanyak Rp6.900, dari harga Rp68.100 menjadi Rp75.000.

 

Untuk harga tiket pejalan kaki, penumpang dewasa tidak berubah tetap Rp 18.800 per orang. Begitu juga dengan penumpang bayi harga tiketnya masih Rp5.200 per orang. Sedangkan harga tiket untuk kendaraan golongan III, yakni sepeda motor di atas 500 cc naik menjadi Rp130.000 dari sebelumnya Rp110.810. Kendaraan golongan IV, yakni mobil PNP sampai 5 m naik menjadi Rp563.000 dari sebelumnya Rp505.700. Dan harga tiket untuk kendaraan pikap Rp502 ribu dari sebelumnya Rp471.800 ribu.

Baca Juga :  Gubernur Sayangkan Tes Pramusim MotoGP Tak Digelar di Sirkuit Mandalika

 

Selanjutnya, harga tiket penyeberangan untuk bus sedang naik menjadi Rp 893 ribu dari sebelumnya hanya Rp792.800. Kendaraan truk sedang, dari harga tiket Rp709.600 naik menjadi Rp760.000, bus besar dari Rp1.177.400 menjadi Rp1.307.000. Kemudian truk besar dari Rp1.078.600 menjadi Rp 1.223.000.

 

Kini harga tiket untuk truk tronton ukuran 10-12 m dari Rp1.758.600 menjadi Rp1.869.000, truk tronton ukuran 12-16 m dari Rp1.945. menjadi Rp2.153.000. serta truk tronton lebih dari 16 m harga tiketnya naik menjadi Rp2.265.000 dari sebelumnya hanya Rp2.004.600.

Baca Juga :  One Gate System Batal Dilaksanakan

Iskandar menjelaskan penetapan kenaikan harga tiket penyebrangan ini. Imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu oleh Pemerintah, yang mengakibatkan kerugian yang cukup besar pada perusahaan. Karena beban biaya operasional tidak sebanding dengan pendapatan.

 

Bahkan penyesuaian tarif ini diakuinya sudah melalui perhitungan dengan melibatkan semua pihak, termasuk unsur pemerintah, yayasan perlindungan konsumen, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan akademisi dari Universitas Mataram (Unram), serta Asosiasi Pengusaha Angkutan Penyeberangan.

 

“Penyesuaian tarif ini saat ini karena dampak kenaikan BBM beberapa waktu lalu, InsyaAllah besok kita akan mulai sosialisasi,” ucapnya. (cr-rat)

 

 

Komentar Anda