Jadi Tersangka, Ustad Mizan Tak Ditahan

Ustadz Mizan terpantau keluar dari ruang pemeriksaan Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTB, Kamis (20/1)(Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM –  Polda NTB kini telah menetapkan  Pemimpin Pondok Pesantren Assunnah Bagik Nyaka Kecamatan Aikmel Lombok Timur, Ustad Mizan Qudsiah sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. “Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (20/1).

Penetapan tersangka dilakukan sejak 10 Januari lalu. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana dan juncto pasal 28 UU ITE tentang ujaran kebencian. Sebagai tindak lanjutnya, kemarin dilakukan pemanggilan terhadap Ustad Mizan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pantauan Radar Lombok, Ustad Mizan hadir memenuhi panggilan di Polda NTB sekitar pukul 09.30 Wita dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga pukul 12.40 Wita. “Menjadi tugas dan kewajiban penyidik untuk melengkapi berkas agar berkas bisa segera dikirim ke kejaksaan dalam rangka tahap satu,” ujar Artanto.

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan Slip Pembayaran SPP, 35 Mahasiswa UMMAT Dipecat

Selepas pemeriksaan sebagai tersangka, Ustad Mizan tidak ditahan. Artanto berdalih bahwa tersangka sejauh ini koperatif sehingga penahanan belum perlu dilakukan. “Yang bersangkutan dalam pengamanan dan pengawasan kepolisian. Dia koperatif sehingga tidak ditahan,” jelasnya.

Terkait alasan dilakukan pengamanan terhadap tersangka, Artanto mengaku bahwa itu sesuai dengan permintaan dari tersangka. “Karena situasi saat itu yang bersangkutan beliau merasa terancam sehingga  minta perlindungan. Kita sebagai polisi berikan fasilitas dan pelayanan,” ujarnya.

Penasihat hukum Ustad Mizan, Apriadi Abdi Negara mengatakan bahwa dalam pemeriksaan ini kliennya menjawab 19 pertanyaan. “Pertanyaannya terkait video itu saja, tidak ada yang lain,” ujarnya.

Kliennya, kata Apriadi, telah memberikan jawaban kepada penyidik bahwa tidak pernah ada maksud untuk menghina atau merendahkan orang lain. “Video itu kan telah diedit atau dipotong. Itu video kejadiannya sekitar tahun 2020 dan diposting  pada 1 Januari 2022 dengan kondisi dipotong,” ujarnya.

Baca Juga :  Usulan Sultan Salahuddin Bima Jadi Pahlawan Nasional Butuh Langkah Politis

Diakui Apriadi, bahwa kliennya sudah meminta maaf karena telah menyinggung sebagian masyarakat. Sebagai bentuk pertanggungjawabannya, Ustad Mizan berkomitmen akan koperatif menjalani proses hukum ini. “Ya kami akan koperatif,” tegasnya.

Saat ini Ustad Mizan, kata Apriadi, memang tidak ditahan. Melainkan hanya diamankan atau diawasi oleh kepolisian demi keamanannya. Terkait apakah ada ancaman atau teror yang ditujukan kepada Ustad Mizan, Apriadi mengaku bahwa selama ini tidak ada ancaman. Pengamanan dari kepolisian lebih kepada sebagai upaya antisipasi saja.

Terkait dimana Ustadz Mizan diamankan, Apriadi sendiri mengaku tidak mengetahuinya. “Itu Polda yang tahu, ” tutupnya. (der)

Komentar Anda