Pemdes Pematung dan Pengkelak Mas Dilaporkan ke Kejari

LAPORKAN: Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Serikat Pemantau Anggaran Desa (SPAD) melaporkan Pemerintah Desa Pematung dan Pengkelak Emas Kecamatan Sakra Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Pemerintah Desa Pematung dan Pengkelak Mas Kecamatan Sakra Barat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) 2021-2024. Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Serikat Pemantau Anggaran Desa (SPAD).

Dalam laporan tersebut dilampirkan dengan sejumlah dokumen yang dianggap barang bukti dan diserahkan ke Kejari. Apa yang dilaporkan itu Kejaksaan diminta menindaklanjuti laporan ini.

Perwakilan pelapor, Eko Rahadu, mengatakan dugaan penyelewengan anggaran desa di dua desa tersebut tidak hanya dilaporkan ke kejaksaan, namun juga ke Inspektorat Lotim. Ia meminta supaya Inspektorat segera turun melakukan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa di dua desa tersebut.” Surat pengaduan itu telah kita masukkan ke Kejari, Inspektorat termasuk Pak Pj Bupati. Kami mencium penggunaan anggaran desa terutama DD di dua desa itu tidak tepat penggunaannya dan tidak transparan,” kata Eko Rahady.

Baca Juga :  Lotim Uji Coba Integrasi Layanan Primer Nasional

Jika mengacu pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik imbuh dia, sekecil dan sebesar apapun anggaran desa tentunya harus disampaikan ke publik secara rinci untuk kemajuan dan pengembangan desa tersebut. Terlebih lagi masyarakat juga punya hak untuk mengawal dan mempertanyakan setiap anggaran yang digunakan oleh pemerintah desa. Baik itu anggaran tahun 2021, 2022, 2023, maupun 2024.” Makanya dokumen  penggunaan anggaran harus disampaikan ke masyarakat. Karena dokumen itu bukan rahasia. Apabila pemantau kebijakan tidak diberikan, dapat diproses pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Eko.

Baca Juga :  Rugi Puluhan Juta, Rumah Warga Songak Dilalap Si Jago Merah

Lebih lanjut disampaikan pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat resmi melalui kantor pos termasuk juga melakukan advokasi ke lapangan terkait tidak transparansi nya penggunaan anggaran desa Rp 1,8 miliar yang setiap tahun diterima Desa Pematung dan Pengkelak Mas.” Dengan ini kami meminta kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa. Termasuk juga meminta supaya Inspektorat segera turun melakukan audit khusus,” tandasnya.

Sementara itu Kades Pematung Hanafi menyangkal terkait tuduhan telah memenyelewengkan anggaran desa seperti yang dilaporkan ke kejaksaan itu.” Sejauh ini penggunaan dana desa tidak ada masalah. Terlebih lagi pertanggungjawaban penggunaan dana desa telah diaudit oleh Inspektorat,” ungkapnya.(lie)

Komentar Anda