Pemasok Narkotika ke Wisatawan Ditangkap

Pemasok Narkotika ke Wisatawan Ditangkap
PENGEDAR SABU : Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB saat memperlihatkan barang bukti dan pengedar sabu yang ditangkap di Gili Trawangan, Rabu kemarin (17/5). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja.

Pelaku yang diamankan ini berinisial EA,24 tahun warga Dusun Gersik Desa Gelogor Kecamatan Kuripan Lombok Barat (Lobar). Ia ditangkap setelah gerak geriknya cukup lama dipantau dan dimonitor oleh petugas. ‘’ Pelaku kita amankan pekan lalu sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah Bungalow di Gili Trawangan,’’ ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung saat memberikan keterangan Rabu kemarin (17/5).

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku sedang berada di sebuah penginapan di Gili Trawangan. Petugas kemudian bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan dan pengledahan. Saat itu, pelaku berserta rekan-rekannya sedang berada di dalam kamar.

Adapun barang bukti yang ditemukan 26 poket serbuk putih yang diduga sabu seberat 13,94 gram. Daun biji kering yang diduga ganja seberat 0,87 gram, uang tunai sebesar Rp 650 ribu, satu buah timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip, dua buah alat hisap (bong) dan satu buah alat pres atau pemptong klip plastik. ‘’ Inilah barang-barang yang kita temukan. Kita juga mendapatkan alat pres yang digunakan pelaku untuk mengeratkan bungkusan sabu agar tidak bocor dari poketannya,’’ katanya.

Baca Juga :  Belum Kapok, Balok Dibui Lagi

Melalui rangkaian pemeriksaan, rekan-rekan pelaku yang tertangkap pada saat penggerebekan dilepas oleh petugas. ‘’ Mereka tidak terkait, jadi hanya EA yang kita tahan,’’ ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak tinggal di Gili Trawangan. Ia hanya datang ke lokasi pariwisata tersebut pada saat bulan purnama (full moon) atau sedang ada pesta (party). Ia juga disebut kerap menyediakan sabu pada saat ada party di Gili Trawangan. ‘’ Jadi dia tahu jadwal party-nya itu kapan. Nanti dia yang menjual sabunya kesana,’’ bebernya.

Anak Agung juga menyebut, pelaku selama ini menjajakan barang haram tersebut kepada wisatawan asing dan lokal. Pelaku juga kata dia biasanya ke langsung ke TKP dan menjajakan barang tersebut. ‘’ Ia kesana langsung untuk menjual. Karena ia sudah punya jaringan disana. Sabu tersebut setiap poketnya dijual seharga Rp 120 sampai Rp 150 per poketnya,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Penyelundupan Setengah Kilogram Sabu Terus Dikembangkan

Pelaku  mendapatkan barang haram ini dari seseorang warga Aceh berinisial A. Selama ini, pelaku selalu melakukan transaksi dengan A di kuburan Meninting Lombok Barat. ‘’ Setelah mendapat barang, ia langsung melakukan perjalanan ke Gili Trawangan dan menjajakannya kepada peserta party,’’ ungkapnya.

Sementara itu, EA sendiri kebanyakan terdiam didepan petugas. Tidak banyak informasi yang disebutkan oleh montir bengkel ini. Ia mengaku hanya sekali menjual barang haram ini. Ia hanya mendengar bahwa sabu tersebut didapatnya dari seseorang yang berasal dari Aceh. ‘’ Iya kata orang sih dia dari Aceh. Saya tumben menjual sabu ini,’’ katanya lirih.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) dan pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda