Belum Kapok, Balok Dibui Lagi

DIBORGOL: Dua orang anggota polisi berpakaian sipil mengapit Balok dengan tangan diborgol. (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA-Persembunyian Puri alias Balok, 41 tahun, warga Dusun Ujung Lauq Desa Kuta Kecamatan Pujut, akhirnya terendus polisi.

Resedivis maling motor ini ditangkap lagi setelah ‘memetik’ sepeda motor milik seorang bule bernama Mitchell Jeffry Phillips pada 20 Oktober 2016 silam. Kronologisnya, Phillips waktu itu keluar dari penginapannya di Roy Homestay di Dusun Rangkep Kuta, sekitar pukul 21.00 Wita. Ia hendak mencari makan di kafe Freidas Burito menggunakan motor sewaannya jenis Honda Vario warha hitam biru.

Sekitar pukul 22.00 Wita, Phillips hendak keluar dan akan kembali ke homestay-nya. Namun, ia mendapatkan motornya sudah raib di tempat parkiran. Sehingga ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta.

[postingan number=3 tag=”maling”]

Setelah dikembangkan, polisi kemudian berhasil mengendus keberadaan motor tersebut curian itu. Barang bukti berhasil diamankan bersama dua penadah atas nama Retinah, 36 tahun, seorang guru honorer asal Dusun Ujung Daye Desa Kuta dan Lalu Umar Wirahadi, 30 tahun, warga Dusun Penyalu Desa Rembitan Kecamatan Pujut.

Baca Juga :  Polres Lotim Klaim Kasus Narkoba Menurun 

Dari mulut penadah ini keluar nama Puri alias Balok. Pria berkepala plontos dengan tubuh kekar tinggi ini disebut sebagai pemetik motor yang dikendarai terakhir oleh Phillips tersebut. Barulah polisi melakukan pencarian, tapi Balok yang sudah lihai selalu lolos dari jilatan mata polisi.

Ia berhasil berkeliaran menghirup udara segar tanpa merasakan sakitnya hukuman atas perbuatannya. Sejak itu juga Balok ditetapkan sebagai salah satu buronan polisi.

Nah, pada Minggu (12/2), polisi berhasil mencium jejak Balok. Ia diketahui sedang berada di sebuah indekos di Dusun Ujung Lauq. Anggota Polsek Kuta lantas meminta bantuan anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah. Polisi kemudian menggerebek indekos tempat persembunyian Balok tersebut.

Baca Juga :  Spanduk Peresean Diprotes

Benar saja, Balok tak bisa berkutik ketika ditemukan berada di dalam sebuah kamar indekos tersebut. ‘’Pelaku ini kita amankan di sebuah kamar indekos,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya, kemarin.

Perwira 27 tahun ini menyebutkan, Balok tercatat sebagai resedivis kasus curat dan curanmor selama ini. Ia bebekali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Sehingga Balok tetap menjadi salah satu incaran polisi selama ini.

Selain itu, Arjuna juga berharap bisa mengembangkan beberapa kasus lainnya yang terjadi di wilayah kawasan wisata selatan Lombok Tengah selama ini. ‘’Kita harapkan Balok ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus yang lain,’’ tutup perwira balok tiga ini. (cr-ap)

Komentar Anda