Dijelaskannya, dalam pemberlakukan pajak final bagi pelaku UMKM ini ada pemberatan dari sisi untuk pembukuan. Jadi pembukuannya bahan yang masuk, bahan yang keluar, pengeluarannya dan sebagainya, sebenarnya itu cukup berat dalam proses pembayaran pajak.
Kendati dengan, lanjut Sayuk dengan adanya perunan pajak dari angka 1 persen menjadi 0,5 persen sudah cukup lebih baik bagi UMKM. Karena tidak terlalu membebankan pelaku usaha.
“Ya harapan kami juga ada timbal baliknya. Karena kita sudah rajin membayar pajak, “ ungkapnya.
Pemerintah Pusat telah menetapkan penurunan PPh final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.