UMKM Belum Siap Pemberlakuan Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal
PRODUK PANGAN : Sebagian besar produk pangan /makanan olahan dan minuman dari UMKM di NTB belum memiliki sertifikasi halal. (DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kewajiban sertifikat halal bagi produk pangan olahan yang beredar di Indonesia mulai, Kamis (17/10) berlaku. Hanya saja, sebagian besar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) produk pangan olahan belum siap dengan aturan tersebut. Bahkan, kebijakan sertifikasi halal tersebut dinilai akan menyulikan pelaku usaha panga olahanan, khususnya usaha mikro.

Disisi lain, bakal menambah beban operasional pelaku usaha. Pasalnya dengan pemberlakuan kewajiban seritikasi halal tersebut, dunia usaha perlu mengeluarkan dana untuk mengurus sertifikasi halal. Dimana, untuk pengajuan sertifikat halal sendiri, beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.

“Tentu berat, kalau dipakasakan. Industri rumah tangga itu kan Sumber Daya Manusia (SDM) rata-rata masih dibawah standar,” kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan UKM kota Mataram H Yance Hendra Dirra, Kamis (17/10).

Menurutnya, ketetapan pada 17 Oktober 2019 ini untuk seluruh produk pangan memiliki sertifikat halal merupakan pencangan dari pemerintah pusat. Tetapi itu jika memang harus, maka hal tersebut adalah keputusan Majelis Ulama Islam (MUI). Tetapi, untuk kondisi UMKM yang memiliki sertifikat halal terbilang masih sangat sedikit.

Baca Juga :  Hasilkan Sambal, Ingin Angkat Nama Lombok

“Kalau di Mataram, itu belum sampai 20 persen yang sudah punya sertifikat halal. Karena persyaratan untuk halal itu tidak gampang,” tuturnya.

Untuk pengajuan sertifikat halal, harus memiliki beberapa persyaratan. Mulai dari harus memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Dimana untuk mendapat PIRT saja pelaku usaha harus terlebih dahulu mendapatkan pelatihan, kemudian baru mengeluarkan izin tersebut oleh Dinas Kesehatan. Setelah PIRT keluar, baru pelaku UMKM produk pangan/makanan bisa mengajukan Sertifikat halal yang dikeluarkan MUI.

Yance mengaku jika setiap tahunnya pemerintah provinsi NTB selalu memfasilitas sebanyak 500 pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal. Hanya saja jumlah itu tentu masih sangat terbatas, jika mengacu pada banyaknya jumlah pelaku usaha di bidang produk pangan/makanan olahan.

Untuk diketahui, kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud  berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Demikian bunyi Pasal 67 ayat 1 UU JPH.

Baca Juga :  Ayo Hadiri Expo Produk UMKM dan Pertanian KLU!

Sementar itu, pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal bakal diterapkan secara bertahap. Tahap pertama diberlakukan kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB H Lalu Saswadi menilai kebijakan kewajiban serifikasi halal untuk produk pangan /makanan  cukup memberatkan pelaku UMKM. Dimana mengurus izin halal membutuhkan biaya dan waktu yang lama.

“Buat sertifikat halal ini tidak bisa cepat selesai, butuh proses. Mulai dari pengecekan kondisi peralatan digunakan sampai dengan finishing,” katanya.

Disisi lain, kondisi keuangan yang belum siap dari pengusaha, sehingga tidak semua bisa mengajukan permohonan izin halal. Pasalnya,  banyak pelaku usaha di NTB hampir puluhan ribu belum memiliki izin halal.

“Tentu, ini tidak akan bisa dilayani oleh MUI, SDM belum mencukupi,”  katanya. (dev)

Komentar Anda