MATARAM – Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Nusa Tenggara Barat menyambut kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan pajak final dari angka 1 persen menjadi 0,5 persen. Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tersebut mulai efektip berlaku 1 Juli 2018 mendatang.
“Kalau buat UMKM pastinya sangat menguntungkan dengan penurunan pajak ini,” kata salah satu pelaku UMKM produk kue kering yang dikenal dengan Nutsafir, Sayuk Wibawati, Kamis kemarin (28/6).
Kebijakan pemerintah yang merevisi aturan pembayaran pajak UMKM yang awalnya 1 persen menjadi 0,5 persen sebagaimana telah di tetapkan pada PP Nomor 23 Tahun 2018 disambut gembira oleh para pelaku usaha.
Menurut Sayuk, penurunan pajak ini sangat baik dan lebih meringankan, terutama bagi usaha mikro. Pasalnya, usaha mikro menjalankan usahanya dengan modal pribadi. Meski pemberlakuan pajak bagi UMKM ini masih tergolong memberatkan,tapi paling tidak bisa berkurang beban pelaku UMKM dengan pajak tersebut.