PKS Kritik Keras Rencana Penerapan Iuran Pariwisata pada Tiket Penerbangan

JAKARTA – Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya foto undangan rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI yang berencana  untuk membahas rencana pungutan iuran pariwisata melalui tiket pesawat, Rabu (24/4).

Menurut kabar yang beredar, jika ide pungutan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan ini akan digunakan untuk mengumpulkan Dana Pariwisata atau Indonesia Tourism Fund.

Dana abadi pariwisata tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk tujuan promosi dalam mendukung keberlangsungan kegiatan (event) nasional yang berskala nasional dan internasional. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sendiri mengakui akan adanya rapat tersebut dan menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam kajian.

Anggota Fraksi PKS DPR RI H Suryadi Jaya Purnama mengkritik keras wacana menambahkan iuran pariwisata terhadap harga tiket penerbangan, karena berpotensi menaikkan harga tiket pesawat yang saat ini sudah tinggi.

“FPKS berpendapat bahwa hal tersebut tentunya akan berdampak terhadap industri penerbangan dan industri pariwisata itu sendiri, sebab semakin tinggi harga tiket maka orang akan menjadi lebih selektif untuk melakukan perjalanan,” kata Suryadi Jaya Purnama,  Rabu (24/4).

Baca Juga :  ASKI Dorong Pemerintah Daerah Bangkitkan Kejayaan Kopi NTB

Akibatnya, lanjut SJP sapaan akrabnya,  malah dapat menurunkan tingkat okupansi pesawat dan juga berpotensi menurunkan keinginan masyarakat untuk berwisata menggunakan moda transportasi pesawat.

FPKS juga berpendapat bahwa rencana penerapan iuran pariwisata pada tiket penerbangan merupakan kebijakan yang tidak berkeadilan, sebab tidak semua penumpang pesawat menggunakan transportasi tersebut untuk keperluan pariwisata, sehingga penerapan iuran tersebut sangat tidak tepat sasaran.

Selain itu, kata SJP bahwa penerapan iuran ini berpotensi melanggar UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dimana penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). Tuslah sendiri adalah biaya tambahan yang tidak termasuk dalam perhitungan penetapan tarif jarak.

Baca Juga :  Revisi UU Desa Disahkan Agustus-September, SJP Sarankan Pilkades Ditunda

Sebagai contoh, yang termasuk tuslah adalah biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) atau biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan angkutan udara pada saat hari raya, karena pada momen tersebut biasanya ada pesawat yang berangkat atau pulang tanpa penumpang.

Karena itu, kata dia, FPKS DPR RI meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar lebih kreatif dalam mencari dana pariwisata. Iuran pariwisata seharusnya dapat dikumpulkan melalui kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pariwisata. Selain itu, FPKS juga meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dalam  penetapan tarif tiket pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat sebagaimana diatur UU Penerbangan.

“Jangan bebani masyarakat dengan iuran yang tidak perlu,” tandasnya. (luk)

Komentar Anda