Revisi UU Desa Disahkan Agustus-September, SJP Sarankan Pilkades Ditunda

Anggota DPR RI Komisi V Dapil Pulau Lombok Suryadi Jaya Purnama. (IST FOR RADAR LOMBOK)

JAKARTA – DPR RI sudah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi rancangan undang-undang (RUU) inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR melalui rapat paripurna pada 10 Juli 2023.

Anggota DPR RI Komisi V Dapil Pulau Lombok Suryadi Jaya Purnama mengatakan, dalam revisi itu ada beberapa poin sudah disepakati.

Tinggal meminta persetujuan pemerintah pada masa sidang berikutnya yakni Agustus-September 2023.

“Insyaallah pada masa sidang yang akan datang Agustus-September mudah-mudahan bisa disepakati bersama pemerintah menjadi Undang-Undang,” ujar Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini kepada Radar Lombok, Rabu (2/8/2023).

Adapun beberapa poin yang disepakati yakni soal masa jabatan kades. Dari yang dahulunya 6 tahun untuk 1 periode dan dapat dipilih untuk 3 periode, direvisi menjadi 9 tahun untuk 1 periode dan dapat dipilh untuk 2 periode.

“Dan keputusan di DPR itu langsung berlaku bagi kades yang sedang menjabat. Otomatis diperpanjang. Misal dia sedang menjabat 1 periode, maka diperpanjang lagi 3 tahun dan boleh maju lagi untuk 1 periode berikutnya,” jelas Anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini.

Baca Juga :  PKS Kritik Keras Rencana Penerapan Iuran Pariwisata pada Tiket Penerbangan

Kemudian bagi kades yang sedang menjabat 2 periode, maka diperpanjang 3 tahun dan boleh maju lagi untuk 1 periode.

Adapun untuk kades yang sedang menjabat periode ketiga, hanya diperpanjang 3 tahun dan tidak boleh maju lagi.

“Itu draf yang sudah disepekati. Tetapi itu nanti tergantung kesepakatan dengan pemerintah,” tegasnya.

Dengan demikian terhadap pemerintah daerah yang akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) dalam waktu dekat disarankan ditunda.

Semisal Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang akan menggelar pilkades 5 desa pada Oktober ini. Di mana tahapan pencalonan saat ini sedang berlangsung.

Penundaan lanjut politisi yang akrab disapa SJP ini, disarankan untuk mencegah terjadinya polemik di masyarakat.

Jangan sampai pilkades selesai dan menghasilkan pemenang, namun belum bisa dilantik karena masa jabatan kades sebelumnya tidak jadi berakhir karena diperpanjang 3 tahun.

Baca Juga :  ASKI Dorong Pemerintah Daerah Bangkitkan Kejayaan Kopi NTB

“Jadi pilkades kita sarankan ditunda, karena pada bulan Agustus-September itu disahkan,” jelasnya.

Adapun untuk memperkuat argumen penundaan pilkades itu, pemerintah daerah disarankan berkonsultasi ke DPR RI. Dari konsultasi itu ada berita acara atau saran tertulis dari DPR RI, apakah pilkades dilanjutkan atau tidak.

“Jadi pemerintah daerah silakan datang konsultasi secara kelembagaan, sehingga ada dasar formal untuk menunda atau melanjutkan pilkades, biar tidak ada polemik di bawah,” pungkasnya.

Diketahui, selain KLU, ada tiga kabupaten yang menggelar pilkades tahun ini. Yakni Lombok Timur, Lombok Barat dan Dompu. Pilkades di Lombok Timur sudah tuntas. Sebanyak 53 kades periode 2023-2029 sudah dilantik April lalu.

Begitu juga pilkades di Lombok Barat sudah tuntas digelar. Sebanyak 18 kades sudah dilantik Juni lalu.

Sementara KLU saat ini tengah tahapan pencalonan untuk pilkades Oktober ini. Adapun Dompu kabarnya ditunda hingga selesai Pemilu 2024. (RL)

 
 
Komentar Anda