Pemprov NTB akan Tagih DBH 2022 ke PT AMNT

Eva Dewiyani (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melayangkan surat pemberitahuan tagihan dana bagi hasil (DBH) tahun 2022 kepada PT. AMNT pada 20 Mei 2024 nanti. Sehingga diharapkan sebelum 3 Juni 2024, pendapatan daerah dari keuntungan bersih PT. AMNT periode 2022 ini sudah dapat diterima oleh seluruh pemerintah daerah se-NTB.

“Ini adalah bagian dari pola komunikasi dan koordinasi yang sudah berjalan dengan baik selama ini, bersama dengan PT. AMNT dan pemerintah kabupaten kota. Semoga semuanya berjalan dengan lancar,” kata Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, kemarin.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se NTB telah menyepakati hasil rekonsiliasi besaran pendapatan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus periode tahun 2022 dari PT. AMNT.

Sebagaimana gambaran porsi masing-masing Pemda yang diatur oleh undang-undang. Pertama untuk Pemda Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil mendapat bagian paling besar yakni 2,5 persen atau sekitar USD 27 juta lebih.

Sedangkan Pemda Kabupaten/Kota lainnya mendapatkan bagian sebesar 2 persen atau sekitar USD 22 juta lebih yang kemudian dibagi sama rata USD 2 juta lebih untuk sembilan Kabupaten/Kota lainnya.

Asisten II Setda NTB Wirawan Ahmad menambahkan pemerintah sudah menuntaskan sebagian besar target penerimaan daerah. Baik itu yang tercantum dalam APBD Provinsi maupun Kabupeten/Kota terkait dengan Dana Bagi Hasil Keuntungan Bersih (DBH) PT.AMNT untuk tahun buku 2022 dan 2023. “Sudah dimasukkan dalam APBD 2024,” timpalnya.

Berdasarkan hasil rapat rekonsiliasi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor Bappenda Provinsi NTB. pada Rabu (15/5) lalu. Jatah DBH untuk pemprov dari PT.AMNT sebersar USD 16.674.750 ini telah dibayarkan dan sudah masuk ke kas daerah.

“Progres (DBH PT.AMNT) tahun 2022 di provinsi sudah terealisasi kedalam kas daerah,” Ujar Wirawan yang juga Mantan Kepala BRIDA NTB itu.
Demikian juga nilai DBH untuk Kabupaten/Kota dan sudah disepakati angkatanya. Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil mendapat bagian paling besar USD 27. 791.250 juta.

Sedangkan sembilan Pemda Kabupaten/Kota lainnya mendapatkan bagian sebesar 2 persen atau sekitar USD 22.233.000 yang kemudian dibagi sama rata USD 2.470.333 juta. Berkaca dari pengalaman Pemprov NTB.

“Kita harapkan penagihannya berproses. Berkaca pengalaman provinsi kemarin tenggang waktu rekonsiliasi dengan proses penagihan tidak sampai satu bulan sudah clear dan terbayarkan,” pungkasnya. (rat)

Komentar Anda