Izin Mutasi Belum Diajukan ke Kemendagri

MATARAM – Pemkot Mataram tak kunjung mengajukan izin secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mutasi pejabat. Kota Mataram masih berkutat dengan persiapan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan sebelum diajukan ke kementerian. “Belum kita ajukan ke kementerian, masih kita siapkan,” ujar Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri.

Pengajuan izin memerlukan persiapan lebih lanjut karena Kota Mataram mendapat informasi di dalam surat pengajuan rekomendasi harus melampirkan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi. Antara lain harus melampirkan formasi lengkap tim panitia seleksi (pansel) yang akan bertugas. Berikutnya daftar posisi atau formasi yang akan dilakukan rolling maupun disiapkan pengisian. “Mutasinya seperti apa harus dilampirkan di sana,” katanya.

Untuk formasi tim pansel disebutnya bisa berubah dibandingkan sebelumnya. Tetapi Wali Kota Mataram belum menandatangani daftar lengkap formasi tim pansel yang akan dilampirkan di surat pengajuan izin mutasi ke Kemendagri. “Bisa saja berubah, tergantung PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) itu kewenangannya,” ungkapnya.

Karena yang akan diisi dan dirolling nanti beberapa komposisi pejabat eselon II, Alwan mengatakan, pengisiannya harus melalui mekanisme penjaringan tim pansel. Tetapi pelaksanannya harus mendoakan persetujuan dari Kemendagri. “Karena ini eselon II, jadi harus pansel. Tidak mungkin eselon II kita kosongkan,” terangnya.

Baca Juga :  Giliran Ipar Wali Kota Bima Diperiksa KPK

Izin atau rekomendasi yang diajukan ini mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Sementara tanggal penetapan calon pilkada 2024 diumumkan 24 November mendatang.

Karenanya, untuk mengajukan mutasi, pemerintah daerah harus memperoleh atau mengantongi izin dari Kemendagri. “Makanya harus kita ajukan izin ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Sementara di lingkungan Pemkot Mataram, sejumlah jabatan eselon II atau kepala dinas tahun akan kosong karena pensiun. Antara lain jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Disdukcapil, Staf Ahli, Kepala BPBD.

Baca Juga :  Tak Cuma Langka, Gas Elpiji Juga Naik Harga

Selain itu, jabatan Camat Sekarbela belum dijabat oleh pejabat definitif. Berikutnya adalah jabatan eselon III dan IV seperti lurah yang tentunya harus juga diisi. “Izin yang kita ajukan sesuai kebutuhan. Yang penting kita saat persetujuan izin mutasi dulu. Ini bukan mepet waktunya menjelang pilkada. Karena ini kan sesuai kebutuhan organisasi bagaimana bisa berjalan dengan bagus. Jangan karena kekosongan jabatan itu pelayanan kita terganggu,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono mengatakan, izin yang dipersiapkan, melampirkan jabatan lengkap dan rancangan lengkap mutasi. “Jadi harus rinci itu jabatan mana saja. Nanti kalau keluar rekomendasi Kemendagri, tidak boleh keluar jabatan itu. Misalnya keluar si A untuk jabatan A ya harus disitu tidak boleh diputar-putar lagi. Untuk eselon II harus pansel. Pak Sekda instruksinya bulan ini sudah harus diajukan,” katanya. (gal)

Komentar Anda