Diultimatum, Warga Siap Gugat Manajemen LEM

SOMASI DICUEKI : Manajemen Lombok Epicentrum Mall (LEM) masih cuek dengan somasi dari dua warga yang terganggu dengan konser musik yang digelar di parkir timur mall tersebut. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Manajemen Lombok Epicentrum Mall (LEM) diultimatum segera menjawab teguran (somasi) dua warga sekitar yang merasa terganggu dengan gelaran konser musik di lapangan  parkir timur mall tersebut.

LEM masih diberikan waktu tiga hari untuk menjawab somasi yang dilayangkan warga. Jika tidak, kedua warga ini akan meneruskan keberatannya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. ‘’Kita tunggu sampai tiga hari ke depan atau paling tidak seminggu lah. Kalau tidak dijawab juga kita akan gugat secara perdata ke pengadilan,’’ ujar Dr Umaiyah, penasehat hukum kedua warga yang melayangkan somasi ke manajemen LEM kepada Radar Lombok, Senin (9/1).

Sebagai informasi, kedua warga yang menyampaikan somasi ke LEM ini adalah Abdul Malik dari Punia Kota Mataram dan dr Edi Prasetyo Wibowo. Edi adalah dokter salah satu rumah sakit bersalin di dekat Epicentrum Mall. Keduanya memberi kuasa ke Dr Umaiyah untuk melayangkan somasi ke LEM. Keduanya keberatan karena terganggu dengan konser musik yang kerap dilaksanakan di parkir timur LEM. Abdul Malik yang rumahnya hanya berjarak tembok dengan LEM sangat terganggu dengan gelaran konser musik. Suara konser yang yang menggelegar tak jarang membuat tembok rumahnya bergetar. Begitu juga dengan rumah sakit bersalin yang tak jauh dari LEM. Rumah sakit tentunya harus dengan kondisi yang tenang tetapi justru terganggu dengan suara konser musik.

Baca Juga :  Satu Formasi PPPK Guru Tidak Terisi

Umaiyah mengatakan, dalam somasi yang dilayangkan tidak memberikan tenggat waktu untuk memberikan jawaban. Meski demikian, sejak somasi dilayangkan ke manajemen LEM 4 Januari, somasi tersebut tidak diindahkan. Karenanya, upaya lanjutan siap diteruskan dengan menggugat LEM ke pengadilan. ‘’Kita tidak ada cantumkan soal waktu berapa hari untuk menjawab somasi. Tapi kalau memang tidak dijawab ya kita siapk teruskan ini,’’ ancamnya.

Dia mewakili kedua kliennya bukan menggugat untuk mendapatkan ganti rugi tetapi lebih kepada menguji izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikantongi LEM. Karena di beberapa pertemuan mediasi sebelumnya yang digelar antara kliennya dan manajemen mall. Penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang disampaikan saat mediasi menyampaikan, parkir timur Lombok Epicentrum Mall memilikiaizin amdal untuk mall, hotel serta lahan parkir dan bukannya untuk menggelar konser. Sementara yang terjadi di lapangan, parkir timur LEM kerap digunakan untuk menggelar konser musik dengan menghadirkan musisi papan atas tanah air. ‘’Kita tes nanti legalitas izinnya itu, bukan soal ganti rugi tetapi soal sesuai dengan fungsinya. Kita kembalikan nanti ke fungsinya seperti apa penjelasannya,’’ terangnya.

Baca Juga :  Mataram Sumringah Menanti Putusan Endemi

Masih soal somasi yang belum dijawab, upaya lanjutan yang ditempuh bukan dengan laporan ke polisi tetapi mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. ‘’Kita bisa upayakan gugatan perdata, nanti kita lihat apakah ada izinnya atau tidak. Karena menurut rapat terakhir yang digelar di kantor camat, DLH mengatakan izin di sana itu untuk hotel, mall dan lapangan parkir, tidak untuk konser. Ini belum ada respon dari LEM karena informasinya masih dirundingkan antara manajemen dengan bagian hukumnya. Keinginan klien kami sudah jelas, jangan lagi ada konser musik di situ. Karena waktu mall dibangun, izinnya itu lapangan parkir diminta persetujuan tetangga. Kalau dicantumkan di sana untuk segala macam konser musik ya tidak mungkin tetanggannya memberikan izin,’’ pungkas Umaiyah.

Untuk konfirmasi dari manajemen LEM, masih sama dengan sebelumnya. General Manager yang dihubungi koran ini untuk dimintai konfirmasinya soal somasi dari warga tidak juga memberikan jawaban. (gal)

Komentar Anda