Pinjam Motor Teman Kemudian Digadaikan, Toni Ditangkap

Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram menangkap MF alias Toni, pria 24 tahun, asal Rembiga, Kecamatan Selaparang Jumat (24/5/2024). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram menangkap MF alias Toni, pria 24 tahun, asal Rembiga, Kecamatan Selaparang Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 13.00 WITA.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/V/2024/SPKT/Polsek Selaparang/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 24 Mei 2024 dengan korban atas nama Ibnu Zizat (31) warga Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

” Menurut keterangan korban pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 18.00 WITA, terduga pelaku datang ke rumah korban bersama temannya D, kemudian meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan mau mengambil ayam di Ampenan,” ungkap Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga :  Curi iPhone 11 dan 2 BPKB di Monjok, Pemuda Sumbawa Ini Diamankan

Setelah terduga pelaku mengunakan sepeda motor tersebut. Selang sekitar tiga minggu korban mendapat kabar dari orang tua terduga pelaku berinisial A bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Selaparang dan mengaku rugi sekitar  Rp 21.000.000.

Baca Juga :  Seorang Pria Terkapar di Emperan Toko Lingkungan Suradadi

Selanjutnya atas dasar laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Selaparang langsung menyelidiki.

“Setelah beberapa hari kemudian tim berhasil menemukan terduga pelaku di Lingkungan Dande Saleh, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram beserta barang bukti,” tandasnya.

Kini barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna krem cokelat, tahun pembuatan 2015 beserta terduga pelaku diamankan di Polsek Selaparang untuk penyidikan lebih lanjut. (RL)

Komentar Anda