Pelaku UMKM di NTB Sambut Baik Penurunan Pajak

Ketentuan mengenai tenggang waktu (sunset clause) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah tujuh tahun, bagi Wajib Pajak badan tertentu (Koperasi, CV, Firma) adalah empat tahun dan bagi Wajib Pajak perseroan terbatas (PT) adalah tiga tahun.

Baca Juga :  Kemenkop Perjuangkan Keringanan Pajak UMKM

Selanjutnya Wajib Pajak UMKM baik Orang Pribadi maupun Badan yang telah melebihi sunset clause harus mengacu kembali kepada ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto atau pembayaran PPh secara normal. (cr-dev).

Komentar Anda
1
2
3