Pelaku Pemalsuan Dokumen Izin Ditangkap

MATARAM- Chairul Anam (40) asal  Desa Keruak, Kecamatan Keruak Lombok Timur, terduga pelaku pemalsuan dokumen izin usaha ditangkap anggota Sat Pol PP Kota Mataram kemarin. Penangkapan berjalan mulus saat Anam hendak mengantar surat Izin Gangguan (HO) ke pemilik Catering Budi di Jalan Panca Usaha Cakranegara.

Anam selama ini sebagai calo izin. Sejak awal pemilik catering curiga dengan keabsahan dokumen izin yang diantarkan Anam. Karena dua hari sebelumnya petugas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM2T) Kota Mataram telah melayangkan teguran karena izin yang dikantongi dianggap palsu. “Saya lantas menelpon pelaku selaku calo tempat pengurusan izin untuk mengantarkan dokumen izin gangguan (HO) serta SIUP dan Tanda Daftar Perusahan (TDP) dari BPM2T Kota Mataram. Saya bilang akan melunasi pembayaran setelah diantarkan,” ungkapnya Taufan, pemilik catering kepada Radar Lombok kemarin.

Taufan mengaku dirinya mengurus semua izin melalui  oknum ini. “ Saya percaya saja saat itu, terbukti selang satu bulan terbit izin HO, dalam beberapa jarak minggu juga terbit SIUP,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kepengurusan Dokumen TKI Dinilai Masih Bermasalah

Selang beberapa jam, Chairul Anam datang membawa dokumen dan meminta bayaran. Satu izin dipatok Rp 7 juta.  Namun Taufan tidak mau dikelabui. Ia  bahkan telah menghubungi Sat Pol PP Kota Mataram.

Anam yang  lagi santai menunggu pemilik langsung digelandang aparat. Ia ditangkap beserta barang bukti beberapa dokumen izin di dalam tasnya. Ada juga 3 buah stempel milik BPM2T Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat, handphone serta satu flasdish.

Dari tangan pelaku diamankan 18 izin usaha dalam bentuk izin Gangguan (HO), SIUP dan Tanda Daftar Perusahan (TDP), serta Izin Mendirikan bangunan (IMB).  Oknum langsung digelandang ke kantor Pol PP Kota Mataram dan dimintai keterangan.

Baca Juga :  Bawa Sabu dan Ekstasi, Guide Asal Batulayar Ditangkap

Kasi Opsdal Satpol PP Kota Mataram Bambang E.yd mengatakan, dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan 18 izin usaha yang dipalsukan. Oknum menarik satu izin usaha mulai Rp 5 sampai Rp 7 juta rupiah. “Selama ini oknum pemalsu telah untung sampai Rp 100 juta lebih,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, beberapa izin yang dipegang jelas palsu. Tidak ada ada tanda tangan dari Kepala BPM2T, meski  kop surat  serta isi sama.  “Kita sudah koordinasi dengan BPM2T dan pihak setempat mengakui bahwa izin tersebut palsu. Ini sudah masuk ranah kepolisian dan kita sudah koordinasi juga dengan Polres Mataram untuk diamankan, serta dikenakan sanksi pidana terkait pemalsuan izin usaha,” jelasnya.

Chairul Anam langsung digiring ke Polres Mataram. Ia hanya bisa menunduk malu saat dibawa menggunakan mobil patroli Polres Mataram. Diduga ia sudah menipu banyak pengusaha.(dir)

Komentar Anda