Pedofil Asal Italia Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim menguraikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang satu dengan lainnya saling berkaitan. Terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya. Serta apabila dikaitkan dengan adanya alat bukti yang ada, maka diperoleh petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana dengan sengaja memaksa melakukan tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa Brunoy Gallo.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa meresahkan masyarakat. Khususnya bagi anak dibawah umur yang mengakibatkan masa depan menjadi rusak dan tidak prilaku tidak wajar sesama jenis. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di depan persidangan. Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. ” Terdakwa juga tidak pernah dihukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rutan Selong Diusulkan Jadi Lapas

Dalam persidangan ini. Terdakwa didampingi oleh penerjemah bahasa. Saat dimintai tanggapanya oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan majelis dan tidak mengajukan banding. ‘’ Kami menerima yang mulia majelis hakim,’’ ujar Deni Nur Indra selaku penasehat hukum Bruno Gallo.

Baca Juga :  Salah Sangka, Supli Temui Kadian

Majelis hakim  langsung menutup persidangan. ‘’ Karena kedua belah pihak memutuskan menerima. Maka perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),’’ ujar ketua majelis hakim sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Komentar Anda
1
2
3