Pedofil Asal Italia Divonis 5 Tahun Penjara

Pedofil Asal Italia Divonis 5 Tahun Penjara
VONIS 5 TAHUN : Bruno Gallo (kanan) terdakwa kasus pedofilia didampingi penerjemah bahasa saat mengikuti sdiang vonis di PN Mataram. Oleh majelis hakim, ia divonis 5 tahun penjara Rabu kemarin (6/9) (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Sidang kasus dugaan asusila korban dibawah umur atau pedofilia dengan tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Italia, Bruno Gallo memasuki agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Majelis hakim memvonis terdakwa 5 tahun penjara. Selain itu majelis juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. ” Menjatuhkan kepada terdakwa 5 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1  bulan kurungan penjara,” ujar ketua majelis hakim Motur Panjaitan di depan persidangan di PN Mataram, Rabu kemarin (6/9).

Baca Juga :  Penyelenggara Car Wash Dance Terancam 5 Tahun Penjara

Vonis ini  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Yaitu dituntut 7 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja  memaksa dan melakukan perbuatan cabul. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana mana dirubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak seperti dalam dakwaan tunggal JPU. ‘’ Terdakwa juga mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa orang korban. Dengan alasan bersenang-senang. Setelah itu terdakwa memberikan uang kepada korban,’’ kata Motur.

Komentar Anda
1
2
3