Pedofil Asal Italia Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Bruno Gallo pada waktu awal bulan Juli sampai dengan Agustus 2016, bertempat di rumah kontrakan terdakwa  di perumahan Permata Kota Desa Bug-bug Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat  membujuk tiga orang anak dibawah umur. Selanjutnya ketiga korban dilakukan kekerasan seksual dalam waktu yang berbeda. Selesai beraksi, korban diberikan uang sebesar Rp 75 ribu. Dengan rincian Rp 25 ribu sebagai bayar bebek. Sedangkan Rp 50 ribu sebagai uang jajan korban.

Selanjutnya, pada hari lain  salah seorang saksi yang juga masih dibawah umur bersama dengan anak  lainnya ke rumah  Bruno Gallo dengan iming-iming akan diberikan uang oleh terdakwa. Kedua anak ini kemudian pergi ke rumah terdakwa. Mereka kemudian duduk di ruang tamu.

Baca Juga :  Mantan Kadishubkominfo Kota Bima Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa kemudian melakukan pelecehan seksual.

Korban langsung merasa resah hendak beranjak pulang. Keduanya kemudian meminta izin untuk pulang. Sebelum pulang, Bruno Gallo memberikan uang sebesar Rp 100 ribu untuk dibagi dua.

Seminggu kemudian, kedua anak ini  balik lagi   ke rumah terdakwa. Korban kemudian disuruh masuk ke kamar terdakwa. Di kamar tersebut,  terjadilah kekerasan seksual kepada korban. Setelah selesai, korban kemudian diberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Perbuatan terdakwa ini, sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana munurut pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(gal)

Komentar Anda
1
2
3