Parkir di Puldata, Kasus Perusda Terancam Ditutup

Feri Mupahir (DOK/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Penyelidikan dugaan kasus korupsi Perusahaan Daerah Lombok Tengah Bersatu (PD LTB) tahun 2015, makin samar.

Jaksa penyidik sama sekali belum menemukan satu pun alat bukti dalam kasus itu. Meski berkas penyelidikannya sudah diparkir sejak Juli 2016 silam di atas meja jaksa, tapi statusnya masih berkutat pada pengumpumpulan data bukti dan keterangan (puldata-pulbaket). Belum ada satu perkembangan untuk membuktikan apakah ada unsur korupsi atau tidak dalam kasus tersebut.

Hal ini diakui langsung Kajari Praya, Feri Mupahir, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut. Di antaranya mantan Dirut PD LTB, Lalu Mathadinata, Kabag Keuangan Baiq Aluh Windayu, unsur direksi dan komisaris. Tetapi, hasilnya masih nihil sehingga pihak kejaksaan berencana akan menunggu batas waktu hingga tanggal 31 Maret ini.  ‘’Kalau sampai tanggal 31 Maret nanti kita tidak menemukan kejelasan, maka kita akan gelar perkara. Baru nanti kita akan tahu apakah kasus ini akan dilanjutkan atau ditutup,’’ tegas Feri kepada wartawan, kemarin.

[postingan number=3 tag=”loteng”]

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih terus menangani kasus tersebut. Pihaknya sedang mendengarkan keterangan dari beberapa saksi ahli. Jika nantinya ada kemungkinan untuk membuat celah kasus ini terbuka, maka akan tetap dilanjutkan sampai tuntas. Karena komitmen kejaksaan sudah jelas memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. ‘’Kalau kita temukan bukti kita lanjutkan tapi kalau tidak bisa saja kita mengambil pertimbangan lainnya,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Dua Residivis Kasus Narkoba

Bagaimana dengan rencana pemeriksaan bupati (Lombok Tengah) selaku komisaris dalam perusahaan tersebut? Feri mengaku, keterangan unsur komisaris tidak terlalu berpengaruh terhadap kasus ini. Karena komisari sifatnya tidak memegang administrasi teknis. Sehingga keterangan mereka hanya sebatas tambahan saja. ‘’Kalau keterangan komisaris tidak terlalu berpengaruh. Dan tidak mesti bupati, dua komisaris lainnya kan sudah dipanggil. Cukup mereka saja, tapi tetap akan didalami keterlibatan bupati,’’ tandasnya.

Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri sebelumnya mengaku, kalau kasus Perusda ini betul-betul sudah ditata dengan baik dan ini dilakukan oleh orang-orang profesional. “Meski demikian, kita akan tetap upayakan semaksimal mungkin menggali data termasuk melakukan pemanggilan sejumlah saksi, namun itu belum cukup dan masih butuh waktu memprosesnya,” katanya.

Baca Juga :  Kasus PDAM dan Padepokan Silat Dihentikan

Diberitakan koran ini sebelumnya, kasus dikuak pertama kali oleh kalangan DPRD Lombok Tengah. Ini menyusul tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) PD LTB tahun anggaran 2015 sebesar Rp 1 miliar. Dari informasi itu, kejaksaan kemudian bergerak mengusut kasus ini sejak bulan Juli 2016 silam.

Informasi awal menyebutkan, bahwa anggaran sebesar Rp 1 miliar digunakan untuk membeli mesin batu bata ringan senilai Rp 750 juta. Sedangkan harga ideal mesin cetak batu bata ringan hanya Rp 350 juta. Sisa anggarannya kemudian sebesar Rp 250 juta digunakan untuk membayar gaji direksi dan perbaikan kantor serta membayar utang dari PDAM.

Nah, inilah yang ditelisik kejaksaan tapi belum hasilnya belum ditemukan sampai sekarang. Dari hasil penelusuran jaksa, ditemukan perusahaan tempat pembelian alat tersebut di Kota Surabaya Jawa Timur. Namun, perusahaan terkait sampai sekarang belum bisa dimintai keterangan. ‘’Makanya kita lihat sampai tanggal 31 Maret nanti,’’ pungkasnya. (cr-ap)

Komentar Anda