MATARAM—Setelah menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2013 beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menghentikan penanganan kasus dugaan penyimpangan dan korupsi yang ditangani. Tak tanggung-tanggung, Kejati NTB menghentikan penanganan dua kasus korupsi sekaligus. Dua kasus yang dihentikan ini adalah kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan gedung padepokan pencak silat di Gelanggang Olahraga (GOR) 17 Desember Turida dan kasus dugaan penyimpangan 43 item kegiatan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang. " Kedua kasus tersebut secara resmi sudah dihentikan penanganannya dan tidak dilanjutkan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa Kamis kemarin (9/6).
Untuk kasus PDAM kata dia setelah penyelidik melakukan pengecekan dengan turun ke lapangan, tidak ada ditemukan pengerjaan ganda atau tumpang tindih seperti yang dilaporkan ke kejaksaan. " Jadi memang tidak ada tumpang tindih atau pengerjaan ganda. Itu yang kita temukan,’’ katannya.
Kemudian, penyelidik juga sudah melakukan pendalaman atas laporan kasus tersebut dengan meminta klarifikasi beberapa pihak. Termasuk dari Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Menang dan juga pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I. Hasilnya, penyelidik menyimpulkan bahwa penyelidikan tidak bisa diteruskan karena tidak ditemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan. ‘’ Mulai dari jajaran PDAM Giri Menang maupun BWS sudah kita klarifikasi. Tapi faktanya tidak ada ditemukan cukup bukti. Makanya kita hentikan,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Doyo selaku salah seorang penyelidik kasus ini mengatakan tim penyelidik kejaksaan sudah turun ke lapangang untuk melakukan cek fisik terhadap materi kasus yang dilaporkan. " Yang proyek BWS dan Cipta Karya itu juga sudah kita lakukan cek fisik dan hasilnya menang tidak ada ditemukan penyimpangan. Penyelidik sendiri yang turun melakukan cek fisik ini," katanya.
Sutapa menjelaskan, sebelumnya dilaporkan adanya pekerjaan yang diduga menyimpang dan dilakukan oleh PDAM dan BWS. Setelah ditelusuri memang proyek yang dikerjakan memang ada. Selain itu, semua kegiatan proyek sudah dikerjakan dan ada di lapangan. " Karena setelah dipantau oleh tim peyelidik dari Intel dan memang tidak ditemukan adanya tumpang tindih pengerjaan. Semuanya ada kita jumpai di lapangan," sebutnya.
Penghentian kasus PDAM ini juga disebutnya tidak ada pengaruhnya dengan adanya nota kesepahaman (MoU) antara PDAM dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. " Tidak ada kaitannya, itu persoalan lain," jelasnya.
Sementara itu, kasus dugaan penyimpangan proyek pembanguan padepokan pencak silat di GOR 17 Desember Turida dihentikan kejaksaan dengan alasan setelah melakukan koordinasi dengan ahli dari Fakultas Teknik Universitas Mataram (Unram) yang telah melakukan cek dan pemeriksaan fisik terhadap bangunan tersebut. Hasilnya tidak ditemukan kekurangan maupun kualitas pembangunan proyek. " Berdasarkan cek fisik dari Unram ini, penyelidik menyimpulkan kasus tersebut tidak bisa diteruskan penanganannya dan kasusnya juga sudah kita hentikan," katanya.
Hasil cek fisik dari Unram ini juga disebutnya dijadikan sebagai salah satu acuan dalam gelar perkara (ekspose) antara tim penyelidik dengan pimpinan Kejati NTB. Hasilnya memang disimpulkan untuk dihentikan penanganannya. ‘’ Penghentian ini melalui gelar ekpose dengan pimpinan kejaksaan,’’ tandasnya. (gal)