SELONG – Polres Lombok Timur (Lotim) merilis hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian motor (3C) dalam operasi Jaran Rinjani 2024 bertempat di halaman Polres Lotim Jumat (14/6). Dari operasi ini Polres Lotim berhasil meringkus sebanyak 103 pencuri motor dari 54 kasus yang berhasil diungkap.
Press rilis tersebut dihadiri langsung Kapolres Lotim AKBP Hariyanto bersama Wakapolre, Kasatreskrim dan perwira Polres lainnya.Dikesempatan itu Polres Lotim memperlihatkan berbagai barang bukti yang diamankan dari para pelaku. Terutama puluhan unit sepeda motor hasil kejahatan. ” Operasi Jaran Rinjani 2024 ini telah telah kita gelar selama 14 hari. Mulai dari tanggal dari tanggal 26 Mei sampai 9 Juni 2024,” kata Kapolres Lotim AKBP Hariyanto
Disampaikannya sasaran dalam operasional adalah tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan curanmor. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan terang dia para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari. Palaku masuk ke rumah korban dengan cara membongkar, memecah dan memanjat rumah yang menjadi sasaran mereka. ” Pencurian dengan kekerasan ancaman pidana paling lama 12 tahun. Pencurian dilakukan dengan kekerasan dan ancaman ke korban. Baik itu menggunakan sajam, senpi dan lainnya,” bebernya.
Sedangkan untuk kasus Curanmor para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci ganda dan letter T untuk membobol motor korban. Para pelaku ini dijerat ancaman kurungan penjara selama 7 tahun ” Selain mengamankan barang bukti, dari tangan para pelaku ini kita juga berhasil mengamankan barang bukti 29 unit motor, 3 mobil, mesin perahu, sapi, HP dan berbagai jenis barang bukti lainnya . Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 221 ” beber dia.
Terhadap pengungkapan kasus ini imbuh dia upaya yang dilakukan ialah membuat laporan polisi, pemeriksaan saksi dan para tersangka. Keberhasilan Polres Lotim dalam mengungkap kasus dan meringkus ratusan pelaku kejahatan tak lepas berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat. Atas keberhasilan ini ujarnya Polres Lotim berhasil meraih penghargaan terbaik ke 1 karena jumlah kasus dan pelaku yang ditangkap paling banyak dibandingkan dengan jajaran Polres lainnya di NTB. ” Barang bukti motor akan kita serahkan ke pemiliknya. Masyarakat yang punya kendaraan silahkan datang mengambil dengan membawa barang bukti kepemilikan ” tutup Hariyanto.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Lotim AKP Made Dharma Yulia Putra menambahkan dari dari 103 pelaku yang ditangkap, tiga orang masih berstatus bawah umum. Untuk pelaku yang bawah umur proses penangan perkaranya berbeda dari pelaku yang telah dewasa. “Tiga pelaku bawah umur ini mereka mendapat perlakuan khusus ” tutupnya.(lie)