Abu Menang dengan Selisih 1.300 Lebih Suara

PLENO: Pleno rekapitulasi hasil penghitungan surat suara ulang untuk keanggotaan DPRD Lombok Barat kemarin. (Fahmy)

GIRI MENANG – KPU Lombok Barat selesai menggelar hitung ulang suara berdasarkan perintah MK yang mengabulkan gugatan Abubakar Abdullah, Caleg PKS Dapil 2 Kecamatan Sekotong-Lembar. Hasilnya Abu menang. Hasil ini mengubah keputusan KPU Lombok Barat sebelumnya yang memenangkan H. Hadran Faisal, pesaing Abu sesama PKS.

Hasil pleno kemarin, total perolehan suara Abu sebanyak 3.614 suara sedangkan suara Hadran sebanyak 2.269, sementara suara partai sebanyak 544. Dari angka ini selisih kemenangan Abu 1.345 suara. Rincian suara kedua caleg di masing-masing Kecamatan Hadran menang di Kecamatan Lembar dengan raihan suara Abu 1.688, sedangkan Hadran 2.116. Sebaliknya di Kecamatan Sekotong Abu unggul telak dari Hadran dengan raihan suara 1.926 dan Hadran hanya 153. Adapun total perolehan suara keseluruhan PKS dari suara Parpol dan suara keseluruhan caleg sebanyak 8 caleg berjumlah 7.923.

Hasil pleno Pileg sebelum hitung ulang, Hadran menang atas Abu. Dimana dalam data yang dikumpulkan koran ini perolehan suara kedua caleg yang berselisih dan total suara parpol sebelum dilakukan perubahan yaitu suara Hadran menang atas Abubakar dengan jumlah suara Abubakar 3.606. Sedangkan Hadran sebanyak 3.966. Ada selisih suara 360 suara untuk kemenangan Hadran.
Kemarin rapat pleno dipimpin ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar yang diawasi oleh Bawaslu Lombok Barat.

Baca Juga :  Tambah Libur, TPP ASN akan Dipotong

Dari hasil pleno yang dilakukan ini, terdapat perbedaan jumlah perolehan suara yang tertera dalam aplikasi Sirekap dengan hitungan manual yang dilakukan dari hasil pleno kecamatan. Dimana sebelumnya masuk Sirekap, total perolehan suara Parpol sebanyak 940 suara. Kemudian suara Abu sebanyak 3.608 dan suara Hadran 2.270. Namun dalam Sirekap berubah menjadi Abu 3.614 suara, sedangkan Hadran sebanyak 2.269, sedangkan suara partai sebanyak 544.

Setelah selesai pleno penghitungan ulang ini, selanjutnya KPU akan melapor ke KPU RI untuk dijadikan dasar membatalkan SK sebelumnya.” Hasil pleno ini akan kita bawa ke KPU RI. Ini akan menjadi dasar KPU untuk mengubah SK 360 yang diajukan ke MK,” tegas Rudi saat ditemui usai pleno.

KPU Lombok Barat selanjutnya akan melakukan penetapan DPRD Lombok Barat terpilih.” Kapan penetapan, kami belum tau, kami menunggu keputusan KPU RI,” akunya.

Terhadap perbedaan suara di Sirekap ini pada saat pleno, Ketua Bawaslu mempertanyakannya. Bawaslu mempertanyakan adanya perbedaan dalam hitungan manual pada saat pleno tingkat kecamatan, namun pada saat penghitungan tingkat kabupaten terdapat perbedaan jumlah suara.” Kami punya catatan dan kami mencatat hasil rekapitulasi tingkat kecamatan ada perbedaan perolehan suara,” kata Rizal Umami, Ketua Bawaslu Lombok Barat.
Ketua DPD PKS Lombok Barat Hj. Nurul Adha yang dihubungi terpisah mengapresiasi pelaksanaan hitung ulang di 83 TPS di Dapil 2 Kecamatan Sekotong-Lembar sesuai permohonan Abubakar. Nurul sendiri mengaku sejak awal rekap C hasil PKS memenangkan Abu. Namun dalam perjalannya suara Abu berubah. “ Pak Abu secara fakta menang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Turun Tangan, PT BAL Kembali Operasi

Namun sebagai pimpinan partai, ia memberikan ruang bagi kader PKS, baik Abu maupun Hadran untuk mencari keadilan. Ia menghormati keputusan Abu membawa masalah ini ke MK. “ Kami tidak mau bersikap sampai kami memberikan ruang keadilan bagi keduanya,” kata Nurul.
Nurul menegaskan kedua kader ini, Abu dan Hadran, sepakat dan ikhlas menerima apapun keputusan KPU berdasarkan hasil hitung ulang. Keduanya menyatakan siap dengan hasil apapun.

“ Alhamdulillah berkat atensi KPU dan aparat keamanan, penyelenggaraan hitung ulang berjalan lancar. Riak-riak sedikit itu biasa. Pak Hadran juga sudah kami panggil sebelumnya, dan menyatakan siap menerima hasil PSU ini,” ungkapnya.(ami/git)

Komentar Anda