Nyambi Jual Sabu, Pengusaha Laundry Diciduk

DIPERIKSA: WS tengah diperiksa di ruang Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (8/1). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Merasa usaha laundry-nya tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, WS (19) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram nyambi jualan sabu. Kini ia pun terpaksa berurusan dengan polisi karena terlibat bisnis haram tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama  membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap WS. Itu berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aktivitasnya. “Informasi masyarakat yang bersangkutan kerap bertransaksi narkotika di rumahnya. Atas informasi yang diterima kami melakukan penyelidikan dan kemarin berhasil kami amankan saat hendak transaksi,” ungkap Yogi, Sabtu (8/1).

Peristiwa penangkapan tersebut disaksikan pihak aparat lingkungan setempat serta beberapa warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi. Saat melakukan penggeledahan, dari tangan WS ditemukan barang bukti dengan bruto 3,15 gram yang langsung diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti. “Di samping barang yang diduga sabu tersebut juga diamankan alat konsumsi, satu HP serta uang tunai sejumlah Rp 620.000 yang diduga hasil transaksi sabu,” jelas Yogi.

Baca Juga :  Azni Tidak Terkait Terorisme

Saat ini WS bersama sejumlah barang bukti diamankan di Polresta Mataram. Yogi mengaku bahwa pihaknya saat ini masih memeriksa WS untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, WS mengaku membeli barang dari seseorang yang saat ini masih kita buru,” jelasnya.

Baca Juga :  Spesialis STNK Palsu, Warga Rumak Diringkus Polisi

WS melakukan tindakan ini dengan dalih ingin memperoleh pemasukan tambahan. Berdasarkan keterangan WS kata Yogi, dari per gramnya dia bisa  menghasilkan tambahan pemasukan hingga Rp 1.000.000. “Dia ini berbisnis sabu dengan harapan mendapat keuntungan dari selisih harga yang dibeli dan dijual,” kata Yogi.

Namun lanjutnya, sangat tidak dibenarkan apapun alasan orang melakukan bisnis barang haram ini. Untuk tersangka WS dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 7 tahun penjara. (der)

Komentar Anda