Spesialis STNK Palsu, Warga Rumak Diringkus Polisi

PALSU: FD pelaku duplikat STNK saat diperlihatkan di depan media Selasa kemarin.(30/5) (M.Haeruddin/Radar Lombok)

GIRI MENANG-Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sabtu (27/5), sekitar pukul 15.45 Wita. Pelaku diketahui berinisial FD (35) warga Dusun Rumak Barat Selatan Desa Rumak Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat. Ia diduga merupakan jaringan pembuat STNK palsu kepada pelaku lainnya berinisial M yang sudah diamankan di Mapolda NTB belum lama ini. ”Kita amankan dikediamannya di Rumak Barat Selatan Desa Rumak Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat tanpa perlawanan,”ungkap Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah Selasa kemarin (30/5).

Disampaikanya bahwa pelaku sudah lama menjalankan bisnis gelap tersebut. Modusnya biasa, masyarakat memesan STNK palsu tersebut kepada pelaku, kemudian setelah dicatat nomor mesin dan plat kendaraan yang dipesan sehingga pelaku langsung membuatnya dan tidak sampai sehari STNK palsu itu sudah jadi. ”Pelaku dengan sengaja melakukan tindak pidana pemalsuan surat surat berupa STNK dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dari tahun 2013 sampai sekarang,”ujarnya.

Haris menambahkan bahwa  menurut keterangan pelaku ketika dilakukan pemeriksaan bahwa benar membuat STNK palsu sesuai dengan pesanan konsumen dan memperoleh lembaran STNK Kosong dari salah seorang berinisial M, warga Turide  yg dibeli perlembarnya dengan harga Rp 150 ribu. “Kemudian pelaku mencetak STNK dan menjualnya seharga Rp 1 juta untuk kendaraan roda dua dan untuk STNK roda empat seharga Rp 2.500.000,”ungkapnya.

Baca Juga :  Baru Bebas, Rian Curi Motor Lagi

Menurut pengakuan pelaku juga, selama menjalani bisnis tersebut sudah sekitar 70 STNK palsu yang laku terjual, ia menggunakan tiga trik dalam membuat STNK yakni menggunakan pilok untuk memburamkan STNK, menghapus tulisan di STNK asli dan menuis ulang sesuai pesanan dan satunya dengan memanfaatkan catatan yang sudah di bentuknya untuk khusus membuat STNK palsu tersebut.”Teman-temanya ini sudah ditangkap duluan oleh Polda belum lama ini,”ungkapnya.

Namun diakui sesudah komplotanya ditangkap, pelaku menjalankan bisnisnya secara terselubung dan tidak terlalu sering. Namun pelaku juga tergolong lihai karena baru bisa terendus setelah bertahun- tahun menjalankan bisnisnya.”Belakangan ini dia (pelaku.red) jarang menerima pesanan semenjak jaringanya diamankan,tapi pelaku tetap menjalankan aktivitasnya meskipun orderanya kurang,”ungkapnya.

Untuk membedakan STNK asli dengan STNK palsu yang dibuat oleh pelaku memang sekilas dari kasat mata sangat sulit, karena surat yang asli dengan yang palsu sangat mirip bahkan terkesan tidak ada perbedaan. Namun setelah diperhatikan ternyata STNK palsu tersebut hanya dibuat dengan kertas biasa.”Masyarakat bisa membedakan dengan seksama bahwa STNK palsu itu terlihat nyata dibuat menggunakan pilok dan banyak kejanggalan lainya,”ungkapnya.

Baca Juga :  Kerap Pungli Toko, Tiga Preman Cakra Ditangkap

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranyan 60 STNK jadi, 2 STNK kosong, 1 mesin scan, 2 buah HP Lenovo Hitam, Hp Polytron kuning, 4  buah pensil untuk menulis STNK palsu, dua buah tas  kecil warna hitam, 15 lembar plastik bungkus Stnk dan 1 Set alat pembuat STNK.”Barang bukti yang berhasil kita amankan sudah berada di Polsek bersama tersangka untuk dilakukan pemeriksan dan pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman selama dua tahun penjara.

Pelaku FD mengaku menjalankannya setelah sebelumnya belajar di internet. Bahkan di depan petugas ia dengan lancar memperagakan pembuatan STNK palsu dengan berbagai metode.(cr-met)

Komentar Anda