Azni Tidak Terkait Terorisme

AKBP Tribudi Pangastuti (dok/)

MATARAM — Kepolisian Daerah (Polda) NTB memastikan bahwa Azni Muzakir alias Abdul Zakir, 44 tahun warga Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Lombok Tengah (Loteng) yang dideportasi oleh otoritas Jepang tidak terkait dengan terorisme.

Azni dideportasi pemerintah Jepang, Sabtu pekan lalu (18/2).  ‘’ Bukan. Yang bersangkutan bukan dideportasi karena bergabung dengan teroris,’’ ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti saat dikonformasi di Mapolda NTB, Senin  kemarin (20/2).

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Azni terbukti masuk otoritas dan bekerja di Jepang menggunakan visa atau paspor palsu. Pihak Imigrasi lalu  mendeportasinya. Begitu sampai di Bandara Ngurai Rai, Bali, Azni langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh Polda Bali. ‘’ Jadi bukan karena dia bergabung dengan teroris makanya dideportasi. Visa dan paspor yang digunakan itu palsu, sehingga otoritas Jepang mendeportasi yang bersangkutan,’’ katanya.

Baca Juga :  Penjaga Hotel Kuras Barang Tempatnya Bekerja

Visa atau paspor palsu tersebut diketahui oleh polisi Jepang saat  melakukan pemeriksaan terhadap istri dari Azni yang juga bekerja di Jepang. Istrinya saat itu disebut kepolisian mengalami kecelakaan lalu lintas di Jepang. ‘’ Itu diketahui polisi Jepang saat pemeriksaan terkait istri Azni yang mengalami laka lantas di Jepang. Istrinya ini berinisial SM, dia itu warga Solo Jawa Tengah,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Beli Barang Curian Terancam 4 Tahun Penjara

Saat ini Azni sudah dipulangkan ke keluarganya di Lombok Tengah.  Kepolisan mengharuskanya wajib lapor dua kali seminggu di Polsek Kopang Loteng. ‘’ Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor di Polsek Kopang. Ini gunanya untuk kepentingan pengawasan dan monitor,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda