MATARAM – Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah bertemu dengan Ketua Pemuda Nahdlatul Wathan (NW) NTB, Zainul Fahmi, kemarin. Pertemuan itu membahas masalah perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (ZAM).
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, dipastikan penetapan nama baru BIL menjadi ZAM ditetapkan setelah Pilpres mendatang. “ Beliau (gubernur_red) berkomitmen menyelesaikan dengan caranya. Tapi tidak dibahas sekarang. Namun selesai Pilpres,” ungkap Zainul Fahmi, menyampaikan hasil pertemuannya dengan gubernur kepada Radar Lombok, Rabu (13/2).
BACA JUGA: Mesti Bangga dengan Nama Baru Bandara
Fahmi yakin polemik yang terjadi saat ini bisa selesai dengan baik. Saat ini tinggal menunggu momentum yang tepat saja. Bukan hanya Gubernur, Kepala Bangkesbangpoldagri Provinsi NTB HL Syafi’i juga disebut berkomitmen memastikan nama pahlawan nasional disematkan pada bandara kebanggaan masyarakat NTB itu. “ Kita yakini selesai sama Bang Zul. Beliau mencari celah-celah yang sangat sulit. Tapi komitmen besar akan menyelesaikan dengan semua pihak. Tanpa harus membuat ada yang malu,” kata Fahmi.
Selain itu, tutur Fahmi, pada dasarnya gubernur juga telah menjalin komunikasi dengan Bupati Lombok Tengah HM. Suhaili FT tentang perubahan nama bandara. “ Pak Gub sudah ada poin-poin pembicaraan dengan pak Suhaili. Ini soal momen saja. Kita menunggu aja dulu, biarin aja dulu,” ucapnya.
Kepala Bangkesbangpoldagri Provinsi NTB HL Syafi’i mengatakan, saat ini pihaknya tidak akan membuat pertemuan lagi dengan berbagai pihak untuk membahas perubahan nama bandara. Momentumnya belum tepat. Langkah yang dilakukan Pemprov NTB untuk meminimalisir gejolak di tengah masyarakat, yaitu melakukan sosialisasi dengan baik. “ Kita sosialisasikan SK Menhub bersama semua komponen,” ujar Syafi’i.
BACA JUGA: Rapat Perubahan Nama Bandara Digelar
Ditegaskan Syafi’i, apabila mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan RI Nomor 1421 tahun 2018 tentang perubahan nama bandara, maka sifatnya sudah final. SK tetap berlaku selama belum dicabut. “ Ini SK Menhub, ya harus dilaksanakan. Makanya semua pro kontra ini harus selesai 6 bulan,” katanya.
Dalam SK Menhub, disebutkan dalam waktu enam bulan sejak ditetapkan keputusan Menteri itu, seluruh akibat hukum administratif karena penetapan nama bandara harus telah selesai dilakukan secara menyeluruh. “ Yang penting daerah aman saja, itu sih kalau kita. Kita mau Pemilu juga,” ucapnya.(zwr)