Rapat Perubahan Nama Bandara Digelar Hari Ini

Perubahan Nama Bandara
NAMA : Nama Bandara Internasional Lombok (BIL) atau Lombok International Airport (LIA) akan diubah menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) sesuai SK Menteri Perhubungan. (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB hari ini mengundang para pihak untuk membahas perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan nomor 1421 tentang perubahan nama Bandar Udara Internasional Lombok menjadi Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Sebagaimana diketahui saat SK turun tertanggal 5 September 2018, polemik mengemuka. Ada yang setuju perubahan nama, ada yang tidak dengan argumentasi masing-masing.

Berdasarkan mekanisme yang ada, dalam waktu paling lama enam bulan sejak ditetapkan perubahan nama melalui SK, masalah administratif harus diselesaikan secara menyeluruh. “Besok Senin (hari ini_red) kita sosialisasikan ke semua pihak soal perubahan nama, untuk menindaklanjuti SK Menhub,” terang Kepala Bakesbangpoldagri Provinsi NTB, H. Lalu Syafi’i, kepada Radar Lombok, Minggu (10/2).

BACA JUGA: Polemik Pergantian Nama Bandara Kembali Mencuat

Surat undangan pertemuan untuk membicarakan rencana perubahan nama bandara ini telah dilayangkan. Semua pihak terkait diundang. Pihak-pihak yang diundang diantaranya Ketua DPRD Provinsi NTB, Bupati Lombok Tengah, General Manager (GM) PT Angkasa Pura I, Kapolda, Danrem, Danlanal, Danlanud, Kabinda, Kepala Dishub NTB, dan pejabat terkait di Lombok Tengah.  Turut juga diundang pihak masyarakat seperti Kades Penujak, Kades Ketara, Kades Tanak Awu, Ketua Majelis Adat Sasak (MAS) dan Ketua LSM Kasta NTB. “Kita ingin dengar suara masyarakat atas SK Menhub itu. Karena sebelum ditetapkan perubahan nama, perlu kita dengar suara tokoh dulu,” kata Syafi’i. 

Baca Juga :  Operasional Bandara 24 Jam Belum Maksimal

Kesbang sendiri memberikan perhatian serius atas rencana perubahan nama bandara. Mengingat, tahun lalu sempat menimbulkan kemarahan sebagian masyarakat. “ Jadi sebelum diresmikan, perlu Kesbangpol memetakan kondisi di masyarakat dulu. Yang menerima apa alasannya, yang menolak apa alasannya,” ucap Syafi’i. 

Ditegaskan, pemerintah akan segera menetapkan perubahan nama BIL menjadi Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid (ZAM). Namun hal itu akan dilakukan dengan catatan tidak menimbulkan gesekan sosial. “ Setelah kondisi masyarakat siap menerima, akan segera penetapan nama bandara,” ujarnya. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB H. Lalu Bayu Windia yang dimintai keterangannya seperti biasa lebih memilih bungkam. Bayu yang juga petinggi Majelis Adat Sasak (MAS) tidak berani berbicara banyak ke publik tentang perubahan nama bandara. 

Sementara itu, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menolak dan menerima undangan pertemuan tentang perubahan nama bandara adalah KASTA NTB. “ Pemprov akan segera menetapkan perubahan nama bandara. Kami menganggap Pemprov saat ini sangat begitu membuat kegaduhan dan kekacauan di masyarakat,” kesal Ketua KASTA NTB, Muhanan. 

Perubahan nama bandara sesuai SK Kemenhub, hanya akan menimbulkan kegaduhan saja. Mengingat, prosesnya cacat hukum. “Jika Pemprov tetap ngotot ingin mengubah nama bandara, maka reaksi-reaksi yang jauh lebih berpotensi konflik akn terjdi di Loteng. Penolakan akan melibatkan semua elemen masyarakat dan Pemda Loteng sendiri,” tegas Muhanan. 

Baca Juga :  PKL Bandara Tagih Janji Relokasi

BACA JUGA: Kemenhub : Perubahan Nama Bandara karena Ada Surat

Saat ini, lanjutnya, Lombok Tengah sedang berikhtiar untuk bangkit pasca bencana. Melalui pengembangan desa wisata, perubahan nama bandara yang sempat diributkan sudah dilupakan. Namun saat ini, Pemprov justru kembali membangunkan masyarakat Lombok Tengah. Hal itu akan berdampak pada kemajuan pariwisata di Lombok Tengah sendiri. “ Masalah ini akan tetap jadi konflik kalau diteruskan. Wisatawan yang akan datang ke NTB tidak akan nyaman kalau masyarakat berkonflik tentang nama bandara,” ujarnya. 

Muhanan masih ingat, rencana perubahan nama bandara sempat memicu kericuhan di NTB. Bahkan Pemkab Lombok Tengah turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa dan tandatangan cap darah sebagai bentuk penolakan. “ Kami menolak bukan karena namanya, tapi ini soal prosedur dan mekanisme perubahan nama yang tidak sesuai dengan aturan. Tidak pernah disetujui DPRD NTB, tidak melibatkan Pemkab Lombok Tengah saat mengusulkan. Jelas itu salah,” tegas Muhanan.(zwr) 

Komentar Anda